Kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju, Ir. Alwinuddin, M.Si, menyatakan bahwa Penanggungjawab Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengelola sampah rumah tangga dan air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatannya sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup (MENLH)/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Nomor 2760 tahun 2025. Hal ini disampaikan dalam rapat gabungan komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Mamuju, dengan agenda pembahasan pengelolaan Makana Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah SPPG di kabupaten Mamuju, pada hari Selasa, 10 Maret 2026. Pada rapat tersebut, Alwinuddin menyampaikan bahwa Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala BPLH telah menerbitkan Keputusan MENLH Nomor 2760 tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi penglolahan Air Limbah Domestik Serta Pengelolaan Sampah Dari Usaha dan/atau Kegiatan Satuan Layanan Pemenuhan Gizi, pada tanggal 31 Oktober 2025. SK Menlh/ Kepala BPLH ini yang seharusnya menjadi acuan bagi masing- masing penanggungjawab usaha/ kegiatan SPPG untuk melakukan pengelolaan air limbah domestik dan sampah rumah tangga yang dihasilkan dari setiap usaha/ kegiatan SPPG.
Lebih kanjut, Alwinuddin menyatakan bahwa dalam rangka mendukung setiap penanggungjawab SPPG di kabupaten Mamuju dapat melaksanakan pengelolaan sampah rumah tangga dan air limbah domestik sesuai peraturan perundangan yang berlaku, DLHK melakukan sosialisasi SK MENLH/ Ka. BPLH Nomor 2760 tahun 2025 kepada 21 (dua puluh satu) SPPG yang ada di kabupaten Mamuju, melalui surat Kepala DLHK Nomor 500.9.14.2/5/I/2026, tanggal 15 Januari 2026. Dalam surat Kepala DLHK Mamuju disebutkan bahwa jenis air limbah domestik yang dikelola adalah air limbah non kakus dan/atau air limbah kakus, yang bersumber dari aktivitas dapur dan/atau aktivitas pekerja. Selain itu, juga disebutkan bahwa penanggungjawab SPPG wajib melakukan pengelolaan sampah rumah tangga yang dihasilkannya dengan tahapan : perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi serta pelaporan. Disamping sosialisasi melalui surat dinas yang dikirim langsung ke masing-masing pengelola SPPG, pihak DLHK kabupaten Mamuju juga membuka layanan konsultasi dan koordinasi penerapan SK Menlh/ Ka. BPLH Nomor 2760 tahun 2025, kepada para pengelola SPPG yang membutuhkan saran/ masukan/ pendapat terkait pengelolaan air limbah domestik dan pengelolaan sampah rumah tangga, dengan berkoordinasi langsung ke kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju yang beralamat di jalan Gatot Subroto (samping terminal type A Sinbuang), kelurahan Simboro, kecamatan Simboro- Mamuju, pada setiap hari dan jam kerja. Alwinuddin menegaskan pihak DLHK selalu siap memberikan saran dan masukan bagi para pengelola SPPG yang datang berkonsultasi langsung ke kantor DLHK Mamuju, dalam pengelolaan air limbah domestik dan sampah rumah tangga yang dihasilkannya.(aap,wjy,nla,cun)
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI