Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Persetujuan Lingkungan (SKKLH, PKPLH) dan SPPL
  2. Izin Pengelolaan Sampah oleh Pihak Ketiga
    Langsung ke kantor DLHK dengan membawa persyaratan :
    1. Surat Permohonan Izin
    2. Kajian Teknis Pengelolaan Sampah
    3. Persetujuan Lingkungan / SPPL
    4. KRK (Kesesuaian Rencana Kota)
    5. Persetujuan Mendirikan Bangunan
    6. dan persyaratan lainnya sesuai aturan yang berlaku
  3. Persetujuan Teknis :
    Langsung ke kantor DLHK dengan membawa persyaratan :
    1. Untuk Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten
      Syarat : kajian teknis
    2. Untuk Persetujuan Teknis Pembuangan air limbah ke badan air permukaan
      Syarat : kajian teknis
    3. Untuk Persetujuan Teknis Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah
      Syarat : kajian teknis
  4. SLO (Surat Kelayakan Operasional) :
    Langsung ke kantor DLHK dengan membawa persyaratan:
    1. Untuk SLO Pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten
      Syarat :
      1. Persetujuan lingkungan
      2. Persetujuan teknis
      3. kajian teknis
    2. Untuk SLO Pembuangan air limbah ke badan air permukaan
      Syarat :
      1. Persetujuan lingkungan
      2. Persetujuan teknis
      3. kajian teknis
      4. hasil uji laboratorium
    3. Untuk SLO Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah
      Syarat :
      1. Persetujuan lingkungan
      2. Persetujuan teknis
      3. kajian teknis
      4. hasil uji laboratorium
  5. Pengaduan Pelayanan pengangkutan sampah
    Langsung ke posko Pengaduan DLHK atau dapat melalui saluran berikut:
    1. Mengisi Form pengaduan di halaman website DLHK https://dlhk.mamujukab.go.id/hubungi-kami.html
    2. Twitter : @dlhk_mamujukab
    3. Email : dlhkmamuju.kab@gmail.com
    4. Instagram : pengaduan.dlhk.mamuju
    5. Facebook : Layanan Pengaduan Dlhk Mamuju
  6. Pengaduan dugaan pencemaran/pengrusakan lingkungan hidup
    Langsung ke posko Pengaduan DLHK atau dapat melalui saluran berikut:
    1. Mengisi Form pengaduan di halaman website DLHK https://dlhk.mamujukab.go.id/hubungi-kami.html
    2. Facebook : Layanan Pengaduan Dlhk Mamuju
    3. Instagram : pengaduan.dlhk.mamuju
    4. Email : dlhkmamuju.kab@gmail.com
    5. Twitter : @dlhk_mamujukab

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI