Persyaratan Pelayanan

  1. Persetujuan Lingkungan

Persyaratan:

  • Permohonan persetujuan lingkungan
  • dokumen Amdal/DELH/UKL-UPL/DPLH
  1. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

Persyaratan :

  • Surat Permohonan
  • SPPL (materai 10.000)
  1. Izin Pengelolaan Sampah oleh Pihak Ketiga

Persyaratan :

  • Surat Permohonan Izin
  • Kajian Teknis Pengelolaan Sampah
  • Persetujuan Lingkungan / SPPL
  • KRK (Kesesuaian Rencana Kota)
  • Persetujuan Mendirikan Bangunan
  • dan persyaratan lainnya sesuai aturan yang berlaku
  1. Persetujuan Teknis, untuk :
  • Pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten

Syarat : kajian teknis

  • Pembuangan air limbah ke badan air permukaan

Syarat  : kajian teknis

  • Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah

Syarat : kajian teknis

  1. SLO (Surat Kelayakan Operasional), untuk :

Pengumpulan Limbah B3 skala kabupaten

Syarat :

  • ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Persetujuan lingkungan
  • Persetujuan teknis
  • kajian teknis

Pembuangan air limbah ke badan air permukaan

Syarat :

  • Persetujuan lingkungan
  • Persetujuan teknis
  • kajian teknis
  • hasil uji laboratorium

Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah

Syarat :

  • Persetujuan lingkungan
  • Persetujuan teknis
  • kajian teknis
  • hasil uji laboratorium

 

  1. ​​​​​​​Pengaduan Pelayanan pengangkutan sampah

Dapat menyampaikan pengaduan langsung di kantor DLHK atau melalui saluran berikut :

 

  1. ​​​​​​​​​​​​​​Pengaduan dugaan pencemaran/pengrusakan lingkungan hidup

Dapat menyampaikan pengaduan langsung di kantor DLHK atau melalui saluran berikut :

​​​​​​​

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI