Pada hari Selasa, 3 Maret 2026, pengurus daerah Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) provinsi Sulawesi Barat berkunjung ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju untuk melakukan pertemuan koordinasi terkait pengelolaan air limbah dan sampah rumah tangga yang dihasilkan dari kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di kabupaten Mamuju. Pihak HAKLI yang hadir dipimpin oleh sekretaris HAKLI Sulbar, Muh Irfan Ilham Atjo, SKM, M.Kes, sedangkan dari pihak DLHK diwakili oleh Sri Hartuti Bulo, ST selaku PPLH ahli muda; Ir. Nursidin selaku Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), dan kepala DLHK , Ir. Alwinuddin, M.Si.
Sekretaris HAKLI Sulbar, Muh Irfan Ilham Atjo menanyakan peran DLHK Mamuju selaku instansi berwenang dalam pengelolaan lingkungan termasuk limbah, dalam pengawasan pengelolaan limbah SPPG khususnya air limbah dan sampah rumah tangga. Kepala bidang PPKL-DLHK, Ir Nursidin menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan SPPG untuk menyediakan Makanan Bergizi Gratis (MBG) tentunya menghasilkan limbah terutama air limbah yang berasal dari kegiatan daput/ pantry, dan sampah rumah tangga yang berasal dari kegiatan dapur dan juga kantor SPPG. Lebih lanjut Nursidin menjelaskan bahwa untuk pengelolaan air limbah dan sampah rumah tangga kegiatan SPPG, Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala BPLH telah menerbitkan surat Keputusan Nomor 2760 tahun 2025 pada tanggal 31 Oktober 2025. Untuk itu, pihak penanggungjawab setiap unit SPPG wajib melakukan pengelolaan air limbah dan sampah rumah tangga yang dihasilkan dari kegiatannya sesuai atau merujuk pada SK MENLH/ Kepala BPLH Nomor 2760 tahun 2025. Nursidin menegaskan bahwa pihak DLHK Kabupaten Mamuju telah melakukan sosialisasi SK MENLH/ Kepala BPLH Nomor 2760 tahun 2025 sebagai panduan pengelolaan air limbah dan sampah rumah tangga SPPG kepada 21 (dua puluh satu) pengelola SPPG di kabupaten Mamuju, melalui surat kepala DLHK kabupaten Mamuju Nomor 500.9.14.2/5/I/2026, tanggal 15 Januari 2026. Selain itu, pihak DLHK juga membuka ruang koordinasi dan konsultasi pengelolaan air limbah dan sampah rumah tangga SPPG di kantor DLHK kabupaten Mamuju pada setiap hari dan jam kerja. Nursidin menyebutkan sejak surat dikirimkan hingga hari ini, belum ada pihak SPPG yang datang ke DLHK Mamuju, untuk melakukan konsultasi pengelolaan air limbah dan sampah ruMAh tangga.
Selanjutnya Kepala DLHK kabupaten Mamuju, Ir. Alwinuddin, M.Si, menegaskan kembali bahwa pihak DLHK telah melakukan sosialisasi SK MENLH/ Kepala BPLH Nomor 2760 tahun 2025 kepada 21 (dua puluh satu) SPPG di kabupaten Mamuju, dengan melalui surat kepala DLHK kabupaten Mamuju Nomor 500.9.14.2/5/I/2026, tanggal 15 Januari 2026. Selanjutnya, untuk semakin mendorong sosialisasi SK MENLH/ Kepala BPLH Nomor 2760 tahun 2025, agar pihak penanggungjawab SPPG melakukan pengelolaan air limbah dan sampah rumah tangga sesuai SK tersebut, DLHK akan memohon bantuan koordinator wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) provinsi Sulawesi Barat, untuk melakukan pendampingan sekaligus pengawasan internal untuk SPPG agar melakukan pengelolaan air limbah dan sampah rumah tangga yang dihasilkan unit SPPG sesuai SK MENLH/ Kepala BPLH yang berlaku, jelas Alwinuddin. (a2p,wjy,nla)
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI