Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 67 tahun 2019 DLHK Kabupaten Mamuju mempunyai kedudukan, tugas dan fungsi :
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten di bidang Lingkungan Hidup dan Kebersihan dipimpin oleh kepala dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah.
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang Lingkungan Hidup dan Kebersihan.
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI