Pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju melakukan pengawasan pengelolaan lingkungan usaha/ kegiatan (Mie Gacoan Mamuju, yang dilaksanakan pada hari Rabu 21 Januari 2026. Kegiatan pengawasan ini melibatkan 3 orang PPLH dan 1 orang Penata operasional DLHK, dipimpin oleh kepala bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Drs. Muhammad Said, MM. Pengawasan lingkungan dilakukan sebagai salah satu tugas pokok pemerintah kabupaten Mamuju, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Bupati Mamuju Nomor 67 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Mamuju.
Tahapan pengawasan lingkungan secara umum ada tiga tahapan yakni pertemuan pembuka dengan pihak pemrakarsa usaha, kemudian dilanjutkan dengan pemantauan lapangan dan penilaian ketaatan pemrakarsa dalam pengelolaan lingkungan, dan pertemuan penutup dengan pihak pemrakarsa, yang berfokus pada pemberitahuan hasil pengawasan lingkungan kepada pihak pemrakarsa. Adapun aspek pengawasan lingkungan secara umum meliputi ketaatan pemrakarsa terhadap pemenuhan perizinan berusaha terkait pengelolaan lingkungan, pemantauan lapangan kegiatan pengelolaan limbah cair, pengelolaan emisi, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun hingga pengelolaan sampah rumah tangga.
Pengawasan lingkungan yang dilakukan oleh PPLH DLHK Mamuju sebagai salah satu upaya aktif yang dilakukan DLHK dalam penataan pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten Mamuju. Pengawasan lingkungan dan upaya aktif lainnya yang dilakukan DLHK diharapkan dapat berkontribusi dalam pengusahaan kondisi lingkungan hidup yang baik di kabupaten Mamuju. Tentunya, pengusahaan keberadaan lingkungan hidup yang baik dan sehat di Mamuju, tidak semata-mata bergantung pada upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal DLHK Mamuju, tetapi terutama sangat bergantung pada peran aktif masyarakat dala membangun upaya-upaya mandiri secara aktif, konsisten, dan berkesimanbungan dalam pengelolaan lingkungan hidup[ di kabupaten Mamuju. Untuk itu setiap lapisan masyarakat, salah satunya adalah pihak pemrakarsa usaha/ kegiatan, wajib melakukan pengelolaan lingkungan, minimal dengan mengelola limbah yang dihasilkan dari usaha/ kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sedemikian rupa sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar usaha/ kegiatan. (aap,wjy,nla)
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI