Untuk mendorong peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sampah di kabupaten Mamuju, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju melakukan sosialisasi peraturan daerah kabupaten Mamuju Nomor 2 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah di kecamatan Simboro, kabupaten Mamuju pada hari Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan sosialisasi dilakukan di aula kantor kecamatan Simboro, dengan narasumber pada kegiatan sosialisasi ini adalah kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju, Ir. Alwinuddin, M.Si. Peserta sosialisasi adalah kepala lingkungan, ketua RT, Lurah Simboro dan Rangas, aparatur lingkup kecamatan Simboro, serta pengelola TPS3R jalan TVRI Simboro, dengan perkiraan jumlah peserta sekitar 40 orang.
Kepala DLHK kabupaten Mamuju, Ir. Alwinuddin M.Si, dalam pemaparannya tentang Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah menekankan setiap orang wajib melakukan pengelolaan sampah yang dihasilkannya. Setiap sumber penghasil sampah, baik rumah tangga, perkantoran, tempa usaha/kegiatan, dan sumber penghasil sampah lainnya wajib melakukan pengelolaan sampah dalam bentuk pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah dapat dilakukan dengna prinsip menggunakan kembali (reuse) sampah seperti memakai tas belanja berkali pakai untuk kegiatan belanja harian, atau membawa botol minuman atau bekal makan sendiri dari rumah untuk aktivitas luar rumah. Ini untuk menekan timbulan sampah yang dihasilkan dari kegiatan rutin sehari-hari. Kegiatan penanganan sampah berupa pemilahan sampah yang dihasilkan dari sumber, dengan memisahkan sampah yang masih memiliki nilai ekomnomi seperti botol plastik bekas, wadah plastik bekas, kertas/koran/majalah bekas dsb, lalu dsimpan terpisah dengan sampah yang tidak memiliki nilai ekonomi. Sampah terpilah tersebut dapat ditabung di bank sampah, diserahkan kepada pengepul sampah atau pihak pemanfaat sampah terpilah, sehingga sampah tersebut tidak berakhir di TPA Sampah.
Lebih lanjut, Alwinuddin menjelaskan dalam Perda Nomor 2 tahun 2017, disebutkan beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap orang dalam pengelolaan sampah diantaranya larangan membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Di daerah perkotaan Mamuju, masih ditemukan pembuangan sampah liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab seperti pembuangan sampah di kanal, drainase, hingga sungai. Juga pembuangan sampah liar di lahan kosong atau pinggir jalan poros. Pembuangan sampah liar ini selain melanggar peraturan, juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat sekitar, kerusakan media lingkungan sekitar hingga menganggu keindahan daerah perkotaan serta potensi memicu bencana banjir jika curah hujan turun dengan volume yang besar. Hal lain yang tegas dilarang dilakukan setiap orang adalah membakar sampah tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Fenomena masih ditemukan masyarakat melakukan pembakaran sampah di area terbuka seperti samping rumah, lapangan, atau lahan terbuka. Pembakaran sampah di area terbuka berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat dikarenakan masyarakat sekitar lokasi pembakaran sampah dapat menghirup udara yang mengandung bahan berbahaya dan beracun/ dioksin sebagai hasil dari pembakaran sampah. Selain itu, pembakaran sampah dapat menyebabkan bahaya kebakaran, yang merugikan secara materi hingga dapat merengut korban jiwa.
Alwinuddin mengajak setiap pihak berkepentingan yang hadir dalam sosialisasi, diantaranya ketua RT/RW, kepala dusun, hingga aparatur kecamatan Simboro, untuk mendukung pengelolaan sampah dari sumber, dengan mensosialisaikan pengurangan dan pemilahan sampah dari sumber secara aktif, kepada para warga di wilayah masing-masing. Pengelolaan sampah dapat dilaksanakan dengan baik jika setiap orang terlibat secara aktif dalam pengelolaan sampah. Jika setiap orang melakukan pemilahan sampah, dan memisahkan sampah terpilah untuk diserahkan kepada pihak pemanfaat sampah terpilah, maka sekitar 10% sampah tidak lagi diproses di TPA Sampah. Kemudian masyarakat melakukan pengolahan sampah organis seperti sampah sisa makanan, potongan sayur sampah sampah organik dapur menjadi kompos, maka dapat mengurangi volume sampah diangkut ke TPA hingga 60%-80% dari total volume timbulan sampah. Dengan aktif melakukan pengelolaan sampah dari sumber khususnya rumah tangga, maka semakin sedikit sampah rumah tangga yang tidak terkelola, sehingga harapan akan adanya kondisi lingkungan yang baik dan sehat bagi warga Mamuju dapat tercapai. (a2p,wjy,nla)
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI