Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menetapkan Surat Keputusan (SK) Menteri Nomor 2760 tahun 2025 tentang baku mutu dan standar teknologi pengelolaan air limbah domestik serta pengelolaan sampah dari usaha dan/atau kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada tanggal 31 Oktober 2025. SPPG dalam pelaksanaan kegiatan menyediakan makanan bergizi gratis (MBG) untuk penerima manfaat, menghasilkan air limbah domestik dan sampah, yang jika tidak dilakukan pengoelolaan oleh pihak pengelola SPPG, berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Berdasarkan pertimbangan potensi pencemaran lingkungan tersebut, Menteri LH/ Kepala BPLH RI menetapkan SK Menteri Nomor 2760 tahun 2025 sebagai panduan bagi para penanggungjawab satuan pelayanana pemenuhan gizi (SPPG) dalam pengelolaan air limbah domestik dan sampah yang dihasilkan dari kegiatannya sedemikian rupa sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar lokasi kegiatan SPPG.
SK Menteri LH/ Kepala BPLH Nomor 2760 tahun 2025 menyatakan bahwa setiap penanggungjawab SPPG wajib melakukan pengelolaan air limbah domestik yang dihasilkannya sebelum dilakukan pembuangan air limbah ke media air, drainase, atau irigasi. Air limbah yang wajib dikelola adalah air limbah kakus dan air limbah non kakus, yang bersumber dari aktivitas dapur dan/ atau aktivitas pekerja. Dalam pengelolaan air limbah domestik, penanggungjawab SPPG wajib mengoperasikan dan merawat unit pengolah air limbah domestik beserta pendukungnya. Selait itu, penanggungjawab wajib menentukan titik penaatan air limbah olahan, memastikan air limbah mengalir dengan lancar ke saluran drainase, dan melakukan pemantauan kualitas air limbah yang dihasilkan secara berkala. Pengelolaan air limbah domestik yang dilakukan wajib dilaporkan secara berkala ke instansi yang berwenang.
Dalam pengelolaan sampah, penanggungjawab SPPG wajib melakukan identifikasi jenis sampah yang dihasilkan dan menyusun perencanaan pengelolaan sampah. Penanggungjawab SPPG wajib melakukan pengurangan dan pemilahan sampah serta menyediakan sarana prasarana pemilahan, pengumpulan dan pengolahan sampah. Selain itu, penaggungjqawab SPPG wajib melakukan penanganan sampah, melakukan pengawasan dan pemantauan pengelolaan sampah serta melaporkan pelaksanaan pengelolaan sampah kepada instansi berwenang. Untuk mendukung pengelolaan sampah yang baik, penanggungjawab SPPG menetapkan Standar Prosedur dan Operasi (SOP) pengolahan sampah sebagai salah satu panduan dalam pengelolaan sampah secar ainternal.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju senantiasa mendukung setiap penanggungjawab SPPG di kabupaten Mamuju, dalam melaksanakan pengelolaan air libah domestik dan pengelolaan sampah yang dihasilkan dair kegiatan SPPG dengan mengacu pada SK Menteri LH/ Kepala BPLH Nomor 2760 tahun 2025. Setiap penanggungjawab SPPG di kabupaten Mamuju dapat berkonsultasi secara langsung terkait pengelolaan air limbah domestik dan pengeloaan sampah pada usaha/ kegiatan SPPG, dengan aparatur berwenang di bidang Kebersihan dan/atau di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju pada hari kerja dan jam kerja. Adapun alamat kantor DLHK kabupaten Mamuju di jalan Gatot Subroto (samping pintu gerbang Terminal A Simbuang) kelurahan Simboro kecamatan Simboro kabupaten Mamuju. (a2p,wjy,nla)
Foto depan : diunggah dari https://www.freepik.com/free-photo/self-service-restaurant_21041563.htm#fromView=image_search_similar&page=1&position=0&uuid=5998e7f9-869c-4261-8db4-4e8458782acb&query=DAPUR+UMUM, tanggal 9 Desember 2025, jam 16.20 wita
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI