Penanggungjawab Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Adiadi kabupaten Mamuju melaksanakan kegiatan uji kualitas udara ambien dan uji kualitas air limbah di lokasi TPA Adiadi, dusun Adiadi, desa Botteng Utara, kecamatan Simboro, Mamuju. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 4 s/d 6 Desember 2025. Tujuan kegiatan ini dilaksanakan untuk mengetahui kondisi kualitas udara embien dan kualitas air limbah di TPA Adiadi dan lingkungan sekitar TPA, sekaligus untuk memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan penanggung jawab TPA Adiadi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengambilan sampel untuk uji kualitas udara ambien dilakukan pada 1 (satu) titik sampel, dengan lama waktu pengambilan sampel adalah 1 x 24 jam. Pengambilan sampel untuk uji kualitas air limbah dilakukan di 3 (tiga) titik sampel yakni yakni pada inlet dan outlet kolam lindi serta sumur pantau. Selain itu dilakukan pengambilan sampel pada sumber air permukaan sekitar yakni pada sungai Salumaling, juga pada 3 (tiga) titik sampel yakni hulu dan hilir sungai serta sumur warga yang berada disekitar TPA Adiadi. Untuk pemantauan kualitas udara ambien, pada tahun 2025, pihak UPTD TPA Adiadi telah melakukan 4 kali pengambilan sample. Untuk pengambilan kualitas air telah dilakukan sebanyak 6 kali selama tahun 2025. Pengambilan dan pengujian sampel dilakukan oleh pihak laboratorium DLH Provinsi Barat dan Mutuagung Lestari Makassar sebagai laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI.
Untuk mengusahakan tata kelola lingkungan yang baik pada kegiatan TPA Adiadi Mamuju, pemerintah kabupaten Mamju melalui UPTD TPA Adiadi melakukan serangkaian kegiatan pengelolaan lingkungan dan TPA selama tahun 2025. Selain melakukan pemantauan kualitas lingkungan melalui pengambilan dan pengujian sampel lingkungan secara reguler, pihak TPA juga melakukan zonasi area landfill TPA Adiadi, dan melakukan pengurugan area landfill secara periodik. Kegiatan ini dilakukan untuk mengurangi dampak negatif keberadaan TPA Adiadi terhadap kondisi lingkungan sekitar TPA. Disamping itu, petugas kebersihan DLHK rutin melakukan kegiatan pemilahan sampah pada TPS sebelum sampah diangkut ke TPA Adiadi. Selain petugas, juga sebagian besar masyarakat kota Mamuju telah melakukan pemilahan sampah khususnya sampah plastik melalui Bank sampah, TPS 3R hingga pemilahan sampah mandiri yang dilakukan masyarakat dan diserahkan kepada pihak pengepul sampah. Langkah- langkah pemilahan yang telah dilakukan petugas sampah dan masyarkat baik individu maupun institusi telah memberikan kontribusi terhadap pengurangan timbulan smapah yang dikelola di TPA. Diharapkan kedepannya, masyarakat semakin sadar dan semakin banyak yang terlibat secara aktif dalam melakukan pengurangan dan pemilahan sampah mulai dari rumah masing-masing, dimana seluruh sampah rumah tangga yang dihasilkan masyarakat dapat dikelola secara baik dan benar, sehingga harapan bermasa masyarakat akan kondisi lingkungan yang baik dan sehat di kabupaten Mamuju dapat terwujud secepatnya. (a2p,wjy,nla)
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI