Pengelola kawasan komersil/ perdagangan, kawasan pemukiman, pengelola fasilitas umum, fasilitas sosial wajib melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Kebijakan ini ditegaskan dalam undang- undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pasal 13 menyebutkan bahwa Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Hal senada juga ditegaskan oleh Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, yang menyatakan bahwa setiap kawasan perdagangan, pemukiman, kuliner, (HOREKA) dan pusat perbelanjaan wajib mengelola sampah secara mandiri tanpa membebani Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. Pernyataan menteri KLH/BPLH disampaikan pada saat kunjungan kerja di Jakarta Utara bersama walikota Hendra Hidayat pada Minggu, 6 Juli 2025 (klh.go.id/news).
Kewajiban penyediaan fasilitas pemilahan sampah merupakan bagian dari pengelolaan sampah pada sumber sampah. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah bertujuan agar seluruh sampah yang dihasilkan dari usaha/ kegiatan pada kawasan tidak langsung dibuang ke TPA, tetapi dipilah dan dipisahkan, sehingga sampah yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan lagi (disebut residu) yang diangkut ke TPA. Banyak jenis sampah yang dihasilkan dari kawasan pemukiman, perdagangan, fasum, fasos yang sebenarnya masih memiliki nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku untuk kegiatan proses produksi lainnya. Jenis sampah seperti kemasan berupa botol atau gelas plastik, botol bekas deterjen/ shampoo (disebut plastik blow), segala jenis sampah berbasis kertas seperti kardus, karton kemasan produk seperti karton pasta gigi-sabun-shampoo, majalah, buku, kalender bekas, dapat dimanfaatkan kembali sebagai bahan baku untuk produk baru. Selain itu, jenis sampah organik seperti sisa makanan, sisa potongan sayuran dan bahan baku makanan, dapat dikelola menjadi kompos yang berguna untuk menyuburkan tanah sebagai media tanam.
Pemilahan sampah dan/atau pembuatan kompos bukanlah suatu pekerjaan yang sulit dilakukan atau membutuhkan biaya produksi yang sangat besar. Sebaliknya, pengelolaan sampah, khususnya pemilahan dan pengomposan yang dilakukan oleh pihak penanggungjawab atau pengelola kawasan pemukiman, perdagangan, fasum, fasos dan fasilitas lainnya berpotensi menghasilkan sumber pendapatan lainnya, atau mengurangi pembiayaan usaha yang berasal dari pengelolaan sampah. Misalnya, pengomposan limbah organik seperti sisa makanan atau limbah organis sayuran dan buah rusak dari pasar atau mall menjadi pupuk organik, dapat menjadi komoditas baru yang dijual atau digunakan kembali untuk menyuburkan tanaman yang berada di lokasi kawasan pasar atau mall. Selain itu, dengan pemilahan sampah dapat menjadi salah satu kontribusi aktif pengelola kawasan dalam menjaga lingkungan usaha, lingkungan sekitar usaha, dan juga lingkungan TPA, karena berkurangnya jumlah sampah yang terbuang yang dapat mencemari lingkungan, dan mengurangi jumlah sumberdaya yang masih memiliki nilai ekonomi terbuang sia-sia ke lingkungan. Untuk itu, dibutuhkan kemauan keras dan konsistensi dari para pengelola kawasan untuk melakukan pemilahan sampah dalam kawasan, bukan semata-mata untuk memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 18 tahun 2008 tetapi lebih jauh lagi, sebagai kewajiban moral untuk menjaga kualitas dan keberadaan lingkungan yang baik dan sehat bagi semua generasi. (a2p,wjy,nla-dlhk)
Referensi :
1. Undang- Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,
2. https://kemenlh.go.id/news/detail/menteri-lh-kawasan-pasar-horeka-dan-mal-wajib-kelola-sampah-mandiri-jangan-bergantung-dengan-tpa
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI