Komisi IV DPR RI Bekerjasama Dengan Ditjen PSLB3 KLH RI Laksanakan Sosialisasi Pengurangan Sampah dan Pembinaan Bank Sampah

Komisi IV DPR RI Bekerjasama Dengan Ditjen PSLB3 KLH RI Laksanakan Sosialisasi Pengurangan Sampah dan Pembinaan Bank Sampah

Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup RI bekerjasama dengan Komisi IV DPR RI melakukan kegiatan sosialisasi pengurangan sampah dan pembinaan Bank Sampah di kabupaten Mamuju pada hari Selasa, tanggal 21 Agustus 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan terkait bank sampah, khususnya para pengelola Bank Sampah Unit (BSU) di kabupaten Mamuju. Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) diwakili oleh Direktur Bank Sampah Induk (BSI) Manakarra Keren, Asdiyani, S.Si, M.AP menjadi salah satu narasumber dengan tema Pengurangan Sampah dan Pembinaan Bank Sampah di kabupaten Mamuju.

                         Dalam pengantar pemaparannya, Asdiyani mengajak peserta untuk menyamakan persepsi terkait sampah. Berdasarkan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan manusia sehari-hari dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Lebih lanjut dijelaskan bahwa sisa kegiatan adalah sesuatu yang tidak lagi memiliki nilai ekonomi atau nilai guna sehingga dapat dibuang. Dalam konteks sampah rumah tangga, tidak semua sampah yang akan dibuang, kemudian benar-benar sisa kegiatan yang tidak memiliki nilai ekonomi atau nilai guna lagi. Sampah diantaranya berupa botol plastik kemasan air mineral, botol plastik kemasan deterjen cair atau shampo atau kardus kemasan barang, atau kertas bekas adalah jenis sampah yang masih memiliki nilai finansial yang dapat dijual kepada pihak pemanfaat lanjut, sehingga tidak harus dibuang ke tempat sampah. Asdiyani mengajak peserta untuk mulai memilih sampah rumah tangga yang dihasilkan, dengan memisahkan sampah yang masih bernilai ekonomi/ finansial untuk diserahkan kepada pihak pengepul atau pemanfaat sampah, sampah organik berupa sisa potongan sayur dapat diolah menjadi kompos, untuk menyuburkan media tanah, dan sampah yang tidak lagi memiliki nilai dapat dibuang ke tempat sampah.

         Selain pemilahan dan pengomposan, Asdiyani juga menjelaskan lebih lanjut terkait bank Sampah Manakarra Keren. Bank Sampah Manakarra Keren adalah bank sampah milik DLHK kabupaten Mamuju yang berstatus sebagai Bank Sampah Induk (BSI) di Mamuju. Bank sampah ini berlokasi di jalan Soekarno Hatta (samping kantor Perkimta kabupaten Mamuju). Bank sampah ini melakukan aktivitas penerimaan sampah terpilah dari masyarakat kota Mamuju, dengan jadwal pelayanan 2 hari dalam seminggu yakni hari Selasa dan hari Kamis. Bank Sampah melayani pengambilan sampah terpilah seperti botol plastik kemasan minuman, botol kemasan deterjen, shampoo atau sejenisnya, kertas bekas, kardus dan map, serta beberapa jenis sampah terpilah lainnya. Masyarakat yang membawa sampah terpilah setelah melewati prosedur penimbangan dan penentuan harga sampah terpilah, nantinya akan diberikan rekening bank sampah dimana akan tercatat nominal harga sampah yang telah disetorkan ke BSI Manakarra Keren. Asdiyani mendorong masyarakat Mamuju untuk berperan aktif melakukan pengelolaan sampah rumah tangga yang dihasilkan khususnya melakukan pemilahan sampah sehingga tidak semua sampah yang dihasilkan harus diproses lanjut ke TPA sehingga membebani daya tampung TPA Adiadi sekaligus memberi tambahan penghasilan dari aktivitas menjual sampah terpilah kepada pihak pemanfaat, pengepul sampah atau pada bank sampah. (a2p,wjy,nla)

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI