Pada hari Sabtu, 29 Juni 2024, petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Mamuju melakukan kegiatan pembersihan tumpukan sampah rumah tangga yang berada di jalan Gatot Subroto (area pintu gerbang kota Mamuju) Kelurahan Simboro kecamatan Simboro Mamuju. Dalam kegiatan ini, DLHK menugaskan sebanyak 8 orang pertugas kebersihan didukung dengan 1 moda truk pengangkut tipe dump truck dan 1 moda truk pengagnkut tipe carry pick up untuk mengangkut tumpukan sampah pada lokasi tersebut. Petugas melakukan pekerjaan pengangkutan dari jam 13.00 wita hingga 15.30 wita yang terbagi dalam 2 tahap. 2 armada yang dikerahkan terisi penuh oleh sampah dari lokasi, dan langsung diangkut ke TPA Adiadi, dan diperkirakan masih ada tersisa sampah yang belum terangkut sekitar 1 truk di lokasi.
Lokasi tumpukan sampah yang berada di jalan Gatot Subroto, yang berdekatan dengan pintu gerbang kota Mamuju, adalah salah satu dari beberapa lokasi di kota Mamuju, yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah sementara (TPS) sampah rumah tangga. Tindakan pembuangan sampah pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai TPS tentunya melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 02 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, dimana dinyatakan bahwa setiap orang wajib mengelola sampah yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk diantaranya tidak membuang sampah rumah tangga yang dihasilkan ke lokasi yang bukan TPS Sampah. Tempat yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah dan tidak diperbolehkan membuang sampah secara langsung antara lain sungai, kanal, saluran air/ drainase, rawa, danau, tanah terbuka, jalan raya atau pinggir jalan atau daerah terbuka lainnya dimana tidak diperuntukkan bagi tempat pembuangan atau pemrosesan sampah.
Tindakan membuang sampah disembarang tempat khususnya pada media lingkungan dan kawasan fasilitas publik seperti sungai, kanal, drainase, pinggir jalan/ jalan raya akan mencemari media lingkungan dan berpotensi sebagai tempat penyebaran penyakit menular. Membuang sampah ke sungai, kanal atau saluran air, akan menurunkan kualitas air sungai sehingga biota sungai yang hidup seperti ikan, alga serta biota lain akan mati. Selain itu, air sungai yang tercemar juga tidak dapat digunakan untuk sumber baku air minum. Masyarakat yang bergantung pada sungai sebagai sumber protein keluarga dari memancing ikan sungai, dan sumber air minum tentunya akan terdampak penurunan kualitas hidup akibat tindakan pembuangan sampah ke sungai. Hal sama terjadi pada pembuangan sampah disekitar jalan raya atau pinggir jalan, hal ini akan mencemarkan tanah dan juga berpotensi menyebarkan penyakit menular bagi masyarakat sekitar melalui vektor seperti lalat, nyamuk dan serangga lain, serta menimbulkan bau busuk yang menganggu masyarakat sekitar sehingga kualitas hidup masyarakat sekitar menurun karena tindakan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Kepala DLHK kabupaten Mamuju, Alwinuddin menghimbau setiap orang untuk melakukan pengelolaan sampah rumah tangga yang dihasilkannya sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 tahun 2017. Masyarakat dihimbau tidak membuang sampah pada lokasi yang tidak diperuntukkan bagi tempat pembuangan sampah karena selain melanggar peraturan perundang-undangan, juga akan mencemari lingkungan sekitar, dan berdampak buruk bagi masyarakat sekitar sehingga kualitas kehidupan masyarakat menurun. Untuk itu mari kita kelola sampah yang kita hasilkan, dan menjaga lingkungan sekitar kita untuk selalu bersih serta tidak membuang sampah disembarang tempat. “Kabupaten Mamuju adalah rumah kita bersama, sebagai anggota masyarakat yang hidup bersama di kabupaten Mamuju adalah tugas kita bersama untuk menjaga kabupaten Mamuju selalui bersih dan sehat untuk ditinggali bersama”, jelas Alwinuddin (a2p, wjy, nla)
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI