Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju melakukan pendampingan kegiatan verifikasi lapangan program kampung iklim di lingkungan Padang Panga, kelurahan Karema Mamuju, yang dilakukan oleh Balai Pengendalian Perubahan Iklim Wilayah Sulawesi – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024. Kegiatan ini dimulai dengan pemaparan kegiatan dan wawancara dengna pihak berkepentingan antara lain Lurah Karema, Camat Mamuju, pihak PKM Rangas, Pengelola Bank Sampah Manakarra Keren dan perwakilan Padang Panga yang dilakukan tim verifikator di kantor DLHK kabupaten Mamuju jalan Gatot Subroto kelurahan Simboro Mamuju. Selanjutnya tim verifikator lapangan KLH RI didampingi oleh pihak DLH Prov Sulbar, DLH Kab Mamuju dan pihak terkait dari kelurahan dan lingkungan Padang Panga melakukan verifikasi lapangan di lingkungan Padang Panga untuk mengecek kesesuaian data/ informasi yang diberikan dengan kondisi yang ada di lingkungan Padang Panga.
Program Kampung Iklim (Proklim) adalah salah satu program yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2012 tentang Program Kampung Iklim. Kegiatan Program Kampung Iklim dilaksanakan pada wilayah yang minimal setingkat dusun/ dukuh/ RW dan maksimal setingkat desa/ kelurahan. Program kampung iklim dilaksanakan bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif dan aksi lokal masyarakat lokal untuk mengurangi dampak perubahan iklim (mitigasi) dan upaya adaptasi terhadap perubahan iklim. Proklim menjadi salah satu program untuk mendukung komitmen pemerintah Indonesia dalam konteks pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) menetapkan komitmen target pengurangan emisi GRK yang dihasilkan sebesar 29% dengan usaha sendiri, dan 41% dengan dukungan internasional yang memadai pada tahun 2030.
Proklim di lingkungan Padang Panga diusulkan dalam kategori Utama, dengan dua poin penting yakni pertama : di lingkungan Padang Panga terdapat bank sampah yakni bank sampah Manakarra Keren yang beroperasi secara reguler, memiliki kelembagaan, dan melakukan pelayanan rutin mengumpulkan sampah daur ulang. Poin kedua adalah adanya aksi masyarakat untuk melindungi mata air lokal dengan membatasi akses pihak luar di area sekitar mata air dan adanya penanaman pohon disekitar mata air untuk perlindungan dan konservasi mata air. Diharapkan usulan lingkungan Padang Panga sebagai kampung iklim utama dapat terwujud pada tahun 2024 ini. (a2p,wjy,nla)
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI