Untuk mengendalikan volume timbulan sampah rumah tangga selama peringatan hari raya Idul Fitri 1445 H/ th. 2024, yang juga menjadi agenda libur nasional dari tanggal 8 April s.d 15 April 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (KLH RI) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor SE.5 Tahun 2024, tanggal 28 Maret 2024, tentang pengendalian sampah pada hari raya Idul Fitri 1445 H/ th. 2024. Maksud dan tujuan penerbitan SE ini antara lain untuk memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbulan sampah ke TPA, serta memperkuat partisipasi publik dan pelaku dalam upaya pengurangan dan penanganan sampah melalui pelaksanaan mudik minim sampah dan lebaran minim sampah.
Adapun beberapa himbauan kepada berbagai pihak berkepentingan, khususnya masyarakat untuk pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dalam pelaksanaan mudik minim sampah dan lebaran minim sampah antara lain :
- Mengurangi jumlah sampah pada saat mudik dengan cara membawa dan/atau menggunakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan berulang kali seperti kotak makanan, sendok, tepat air minum, tas belanja yang dapati digunakan berulang kali,
- Untuk mengurangi sampah dari hantaran lebaran, beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain :
- Menggunakan kemasan/ wadah yang dapat digunakan kembali dan kantong kain yang dapat dicuci dan digunakan kembali,
- Menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai, styrofoam, dan barang serta kemasan sekali pakai lainnya,
- Membeli makanan dalam jumlah yang tepat agar tidak menimbulkan sampah dalam jumlah berlebihan,
- Memilih bahan makanan yang tahan lama dan tidak mudah busuk,
- Menjaga kebersihan dan kesehatan makanan dengan menyimpannya secara baik dan memastikan bahan makanan tidak terkontaminasi dengan bahan lain yang mudah rusak
- Untuk mengurangi sampah pada saat shalat Idul Fitri, ada beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain :
- Membawa peralatan sholat dari rumah dan menggunakan alas sajadah yang dapat digunakan ulang dan dibawa pulang setelah selesai melaksanakan sholat Idul Fitri,
- Menghindari membawa makanan atau minuman ke tempat sholat Idul Fitri,
- Lebih mengutamakan untuk menggunakan sapu tangan kain untuk membersihakn keringat dan debu, dan apabila menggunakan tisu kertas untuk dpat membuangnya ke tempat sampah yang tepat,
- Membentuk satuan tugas khusus sebagai bagian dari panitia penyelenggaraan sholat Idul Fitri di wilayah masing-masing, untuk penanganan sampah dan mengembalikan kondisi kebersihan tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri setelah digunakan.
Diharapkan Surat Edaran ini menjadi panduan bersama dalam pelaksanaan mudik minim sampah dan lebaran minim sampah, sehingga lingkungan hidup yang sehat dan bersih dapat tercipta, dan kualitas hidup kita menjadi lebih baik. (a2p,wjy,nla)
Gambar diambil dari akun instagram ditjen.pslb3_klhk
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI