Pembuangan liar sampah rumah tangga yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat di beberapa area di kota Mamuju telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar dan menganggu keindahan kota tersebut. Marsaeni Kuraesing, Kepala Bidang Kebersihan – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Mamuju, mengungkapkan bahwa pembuangan sampah liar masih ada dan cenderung meningkat di beberapa area seperti di kelurahan Simboro kecamatan Simboro, dan di area stadion Manakarra Mamuju. Beberapa masyarakat memilih membuang sampah rumah tangga ke area tertentu untuk menghindari pembayaran retribusi pengangkutan sampah.
Selain mengganggu keindahan kota, pembuangan liar sampah rumah tangga ini juga membuat petugas kebersihan kewalahan menanganinya. Marsaeni menjelaskan bahwa penanganan sampah liar ini memerlukan alokasi petugas dan sarana pengangkutan sampah. Namun, petugas tersebut biasanya memiliki jadwal dan rute pengangkutan sampah yang sudah dijadwalkan, sehingga sulit untuk mengalokasikan petugas dan sumber daya pengangkutan sampah untuk menangani pembuangan sampah liar. Hal ini seringkali membuat pengangkutan sampah rumah tangga menjadi terlambat dan beberapa sampah bahkan tidak tertangani pada hari yang seharusnya.
Marsaeni berharap agar masyarakat ikut berperan serta dalam penanganan sampah rumah tangga dan tidak membuang sampah ke tempat yang bukan sebagai tempat pembuangan sampah. Masyarakat seharusnya meletakkan sampah dalam wadah sampah di depan rumah masing-masing agar memudahkan petugas dalam mengangkut sampah. Menurut Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Mamuju Nomor 2 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, setiap rumah tangga wajib menyediakan tempat pembuangan sampah sendiri. (a2p,nla,wjy)
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI