Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) di PKM Rangas, kelurahan Rangas, kecamatan Simboro pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024. Kegiatan ini melibatkan aparatur sebanyak 3 (tiga) orang terdiri dari pejabat pengawas lingkungan hidup, pengendali dampak lingkungan, dan staf bidang Penataan dan Penaatan PPLH. Kegiatan pembinaan ini dimaksudkan untuk mengecek sejauh mana pelaksanaan PPLH khususnya pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) telah dilakukan oleh penanggungjawab usaha/ kegiatan PKM Rangas. Tujuan kegiatan adalah untuk memberikan masukan terkait pelaksanaan PPLH, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam pelaksanaan PPLH oleh penanggungjawab usaha sekaligus mendapatkan umpan balik terkait dengan pengelolaan lingkungan pada usaha/ kegiatan PKM. Kegiatan pembinaan PPLH di PKM Rangas didampingi langsung oleh Sri Sulfiani S, SKM, MM selaku kepala PKM Rangas didampingi oleh Kasmiati, SKM selaku sanitarian.
Fokus pembinaan PPLH pada pengololaan LB3, pengelolaan air limbah, dan pengelolaan sampah rumah tangga yang dilakukan oleh pihak PKM Rangas. Secara umum, pihak PKM Rangas telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan juga telah melakukan penyimpanan sementara limbah B3 dalam TPS LB3 serta melakukan pencacatan LB3. Selain itu, beberapa hal menjadi catatan dalam perbaikan pengelolaan lingkungan hidup kedepan.
Salah satu kendala dalam pelaksanaan PPLH di PKM Rangas adalah keterbatasan lokasi tempat usaha/ kegiatan. Lokasi PKM Rangas kecil dan seluruhnya telah ditempati oleh bangunan operasional PKM, sehingga menyulitkan pihak PKM untuk melakukan pembangunan sarana prasarana pendukung dalam operasional PKM termasuk sarana prasarana perlindungan dan pengeolaan lingkungan hidup. Pihak PKM berharap para pengambil kebijakan untuk memberi perhatian sekaligus solusi untuk mengatasi beberapa kendala khususnya ketersediaan lahan yang dihadapi pihak PKM Rangas sehingga operasional PKM, termasuk penyediaan sarana prasarana pendukung pelaksanaan PPLH, dapat maksimal dan memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.(a2p,nla,wjy)
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI