Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju melakukan rapat penilaian kajian teknis pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah yang diajukan oleh PT Manakarra Unggul Lestari (PT MUL) sebagai perusahaan yang bergerak dalam industri pengolahan minyak sawit di kabupaten Mamuju. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Rabu pagi, tgl 10 Januari 2023.
Andi Makkasau selaku perwakilan PT MUL menyatakan bahwa penilaian kajian teknis Pemanfaatan Air limbah untuk aplikasi ke tanah oleh PT MUL menunjukkan bahwa PT MUL selaku salah satu pelaku usaha di kabupaten Mamuju selalu menaati ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku khususnya dibidang pengelolaan lingkungan hidup. Andi Makassau juga menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu tahapan untuk perpanjangan izin Pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi ke tanah yang dimiliki PT MUL, yang akan berakhir pada bulan Juni tahun 2024. “Untuk mengantisipasi kemungkinan ada penambahan volume air limbah yang dihasilkan dikarenakan peningkatan volume produksi karena kapasitas pabrik yang digunakan saat ini belum mencapai kapasitas maksimal terpasang, maka dipandang perlu untuk mengajukan permohonan baru pemanfaatan air limbah untuk diaplikasikan ke tanah”, kata Andi Makkasau.
Selaras dengan pernyataan pihak PT MUL, Iqbal Tawakkal selaku konsultan penyusun kajian teknis menyatakan bahwa pengajuan kajian teknis ini menunjukkan itikad baik dari pihak pemrakarsa yakni PT MUL untuk berkomitmen memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya dalam pengelolaan air limbah. Kajian teknis ini disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021, lampiran I dimana untuk usaha/ kegiatan yang akan memanfaatkan air limbah yang dihasilkannya untuk menambah nutrisi pada tanah wajib menyusun Kajian Teknis pemanfaatan air limbah ke tanah. Iqbal menambahkan bahwa air limbah yang dihasilkan PT MUL, dari proses pengolahan TBS menjadi CPO, tidak dibuang begitu saja langsung ke media lingkungan, tetapi diolah pada instalasi pengolahan air limbah sedemikian rupa sehingga memenuhi baku mutu air limbah sebelum dapat dimanfaatkan pada area lahan aplikasi yang telah ditentukan oleh pihak PT MUL. Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah merupakan salah satu pendekatan pengelolaan air limbah yang baik karena air limbah yang dihasilkan dari proses produksi dimana masih mengandung material organik yang berguna sebagai nutrisi bagi tanah, tidak dibuang langsung ke media lingkungan, tetapi diolah dan dimanfaatkan kembali untuk meningkatkan kesuburan tanah. Hal ini juga dapat menguntungkan secara ekonomis karena berkurangnya penggunaan pupuk pada lahan kebun sekaligus memperbaiki ekosistem tanah kebun (konservasi tanah) karena air limbah mengandung nutrisi yang bersifat alamiah dibandingkan dengan pupuk buatan yang cenderung mengandung bahan kimia yang lebih bersifat merusak tanah dalam jangka panjang.
Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan penilaian kajian teknis, Alwinuddin selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju mengapresiasi pemrakarsa, dalam hal ini PT MUL untuk proaktif dan memiliki itikad baik dalam mengelola lingkungan, salah satunya dengan memenuhi ketentuan kepemilikan persetujuan teknis pengelolaan air limbah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Alwinuddin juga menambahkan bahwa pemanfaatan air limbah dari hasil pengolahan TBS (tandan buah segar) sawit menjadi CPO, yang masih banyak mengandung bahan organik penting bagi peningkatan unsur hara tanah, untuk diaplikasikan ke tanah adalah salah satu pendekatan yang ramah lingkungan dan efisien dalam pengelolaan air limbah. Alwinuddin mengharapakan kedepan lebih banyak usaha/ kegiatan di Mamuju yang menghasilkan air limbah, untuk mengolah air limbah sehingga memenuhi baku mutu, dan memanfaatkan air limbah yang telah diolah tersebut untuk aplikasi seperti menyuburkan tanah, atau pemanfaatan yang sederhana seperti untuk menyiram tanaman, atau menyiram halaman rumah.
Rapat penilaian Kajian Teknis ini dipimpin oleh Ir. Nursidin selaku kepala bidang PPKLH DLHK kabupaten Mamuju, dan diikuti oleh pihak pemrakarsa, pihak konsultan, dan tim penilai dokumen persetujuan teknis. Rapat penilaian dilakukan untuk mengevaluasi dokumen kajian teknis yang telah disusun oleh pemrakarsa sekaligus memberikan saran, masukan untuk pengayaan dan penyempurnaan dokumen kajian teknis. Dokumen ini nantinya akan menjadi salah satu pedoman pihak pemrakarsa, dalam hal ini PT MUL, dalam pengelolaa air limbah untuk diaplikasikan ke tanah. (a2p,nla)
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI