Usaha jasa perbengkelan, khususnya perbengkelan mandiri skala mikro – kecil, di kabupaten Mamuju setiap tahun meningkat. Hal ini dimungkinkan dengan masih besarnya pangsa pasar, dan masih terbatasnya pemain serta kemudahan membuka usaha bengkel skala mikro atau kecil. Meningkatnya jumlah usaha jasa perbengkelan, juga mendorong peningkatan potensi limbah yang dihasilkan khususnya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari kegiatan perbengkelan tersebut. Ironisnya, masih banyak pelaku usaha bengkel tidak menyadari akan Limbah B3 yang dihasilkan dari usahanya, sehingga tidak melakukan pengelolaan limbah tersebut, untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap usaha/ kegiatan yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3. Pengelolaan Limbah B3 terdiri dari pengurangan limbah B3, penyimpanan sementara limbah B3, pengumpulan limbah B3 hingga penimbunan limbah B3. Sebagian besar jasa usaha perbengkelan, khususnya perbengkelan mandiri skala usaha mikro kecil kebanyakan melakukan penyimpanan sementara limbah B3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 06 Tahun 2021 mensyaratkan bahwa pengelolaan limbah B3 yakni penyimpanan sementara limbah B3 wajib memenuhi beberapa ketetentuan antara lain memiliki rincian teknis dan/atau standar teknis penyimpanan sementara limbah B3 hingga kewajiban pencacatan dan pelaporan limbah B3 yang dihasilkan.
Berdasarkan pengamatan dan pembinaan lapangan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju, masih banyak ditemui para pelaku usaha perbengkelan menghasilkan limbah B3 dan belum melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Berdasarkan fenomena ini, dan merujuk pada peraturan perundang- undangan mengenai pengelolaan limbah B3, maka DLHK kabupaten Mamuju melakukan sosialisasi terkait penyusunan Rincian teknis (Rintek), Standar Teknis Penyimpanan Sementara Limbah B3 serta Pengisian Logbook dan neraca Limbah B3 kepada para pelaku usaha perbengkelan di Mamuju. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 24 Agustus 2023, bertempat di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju. Mursidah, S.Si selaku Pengawas Lingkungan Ahli Muda, yang menangani pengelolaan limbah B3, menjelaskan tujuan pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha jasa perbengkelan tentang limbah B3 yang dihasilkannya dan kewajiban mereka untuk melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Lebih lanjut, Mursidah menjelaskan bahwa salah satu kendala dalam pelaksanaan pengelolaan limbah B3 khususnya penyimpanan sementara limbah B3 oleh pelaku usaha bengkel adalah ketidaktahuan akan pemenuhan ketentuan teknis seperti penyusunan rincian teknis atau standar teknis penyimpanan limbah B3. Karena itu, sosialisasi ini menjelaskan lebih teknis tentang penyusunan rincian teknis atau standar teknis sehingga pelaku usaha tahu dan segera melakukan penyusunan rincian teknis dan standar teknis penyimpanan sementara limbah B3 yang dihasilkan,” jelas Mursidah.
Selain kewajiban memiliki Rincian teknis atau standar teknis penyimpanan sementara limbah B3, pelaku usaha juga wajib melakukan pencacatan dan pelaporan limbah B3 yang dihasilkan dari usaha/ kegiatannya. Sosialisasi ini juga memberikan arahan secara teknis terkait pembuatan logbook untuk pencacatan harian limbah B3 yang dihasilkan, dan pembuatan neraca limbah B3, sekaligus membagikan form logbook serta neraca limbah B3 kepada masing- masing peserta. Materi sosialisasi yang bersifat semi pelatihan untuk penyusunan rincian teknis atau standar teknis dan pencacatan logbook serta neraca Limbah B3 disajikan oleh Mursidah, S.Si dan Sri Hartuti Bulo, ST, selaku Pengawas Lingkungan DLHK kab Mamuju.
Hal yang baru dari sosialisasi ini adalah uji coba pelaporan limbah B3 secara digital oleh pelaku usaha jasa perbengkelan, yang mana sistem ini dibuat secara mandiri oleh para pengendali dampak lingkungan DLHK kabupaten Mamuju. Sistem ini dibuat berdasarkan fakta bahwa salah satu kesulitan pelaku usaha jasa perbengkelan melakukan pencacatan dan pelaporan limbah B3 yang dihasilkan dan dikelola karena keterbatasan sumber daya yang dimiliki. Diharapkan dengan adanya sistem ini, para pelaku usaha dapat melakukan pencatatan dan pelaporan secara real time dan tepat waktu. Walaupun sistem ini masih sangat terbatas, dan perlu pengembangan lebih lanjut, tetapi sekurangnya dapat menjadi pondasi awal untuk membangun sistem pelaporan pengelolaan LH secara digital di kabupaten Mamuju, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan termasuk pelaporan limbah secara tepat waktu dan data yang benar.
Sosialisasi ini diikuti oleh 11 pelaku usaha perbengkelan skala Mikro- kecil- menengah, yang beroperasi di Mamuju. Sosialisasi ini merupakan starting point untuk membina usaha/ kegiatan dalam pengelolaan limbah B3 secara berkelanjutan. Mursidah selaku pengawas lingkungan DLHK, berharap agar semua usaha/ kegiatan yang beraktivitas di kabupaten Mamuju, dan dalam kegiatannya menghasilkan limbah B3, agar melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti untuk usaha yang melakukan penyimpanan sementara limbah B3 agar memiliki tempat penyimpanan sementara limbah B3 yang sesuai dengan karakteristik limbah yang dihasilkan, menghindari tumpahan dan ceceran limbah B3 langsung ke media lingkungan, memasang label dan simbol limbah B3, menyerahkan limbah B3 yang dihasilkan kepada pihak yang memiliki izin pengelolaan limbah B3, dan melakukan pencacatan serta pelaporan limbah B3 yang dihasilkan. Limbah B3 yang tidak dikelola dengan baik dan benar tentunya akan mencemari lingkungan dan berdampak pada kemampuan lingkungan untuk menjalankan fungsinya mendukung kehidupan manusia saat ini dan masa depan yang terus menurun, sehingga mengancam keberlangsungan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. (a2p-dlhk)
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI