Kepala DLHK kabupaten Mamuju Tegaskan Larang Pembakaran Sampah Rumah Tangga

Kepala DLHK kabupaten Mamuju Tegaskan Larang Pembakaran Sampah Rumah Tangga

Bencana kebakaran yang terjadi pada musim kemarau yang dimulai bulan Juli di beberapa daerah, disebabkan salah satunya oleh pembakaran sampah rumah tangga. Fenomena el nino yang membuat musim kemarau saat ini lebih kering dan lebih panas, menyebabkan risiko terjadinya bencana kebakaran semakin besar, yang mana dapat terlihat pada beberapa wilayah di Indnesia, bahkan yang terbesar terjadi di negara Yunani dan Hawaii di US. Menanggapi kondisi musim dan potensi bencana kebakaran yang mungkin timbul, kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju, Hamdhan Malik, S.STP, M.M menegaskan pelarangan pembakaran sampah rumah tangga. Penegasan ini mengacu pada peraturan perundang- undangan yang berlaku yakni Undang- Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Pengelolaan Persampahan, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Peraturan Daerah kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

Hamdhan Malik menyatakan bahwa dalam peraturan perundang- undangan terkait pengelolaan sampah, khususnya dalam peraturan daerah kabupaten Mamuju Nomor 2 tahun 2017, secara eksplisit melarang pembakaran sampah rumah tangga secara langsung yang tidak sesuai dengan teknis pengelolaan sampah. Lebih lanjut Hamdhan menjelaskan bahwa pembakaran sampah secara langsung dapat berbahaya bagi lingkungan dan juga kesehatan manusia. Pembakaran sampah secara langsung akan menghasilkan emisi yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang terlepas ke udara dan mencemari udara sekitar. Selain itu, masyarakat yang berada disekitar lokasi pembakaran sampah dapat menghirup langsung udara yang mengandung bahan berbahaya dan beracun tadi sehingga dapat berdampak pada kesehatannya dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Pembakaran sampah secara langsung dapat dilakukan jika telah memenuhi teknis pengelolaan sampah yakni pembakaran dilakukan dengan menggunakan alat insenerator yang memenuhi standar seperti tingkat panasnya mencapai 1.000⁰ C, dan emisi yang dihasilkan wajib memenuhi ketentuan baku mutu emisi udara pengolahan sampah termal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal.

Pada kondisi musim kemarau yang lebih panas dan lebih kering ini pada tahun 2023, akan semakin memperbesar risiko bencana kebakaran. Potensi timbulnya bencana kebakaran dari pembakaran sampah, besar khususnya pada daerah perkotaan yang padat penduduk, dengan rumah yang berdekatan. Untuk mencegah potensi kebakaran yang disebabkan oleh pembakaran sampah, Hamdhan Malik menegaskan kepada para petugas kebersihan untuk mensosialisasikan ini kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara langsung yang tidak sesuai dengan teknis pengelolaan sampah. Selain itu, DLHK kabupaten Mamuju telah mengajukan draft surat edaran Bupati Mamuju terkait pelarangan pembakaran sampah rumah tangga di Mamuju. Jika draft surat edaran ini disetujui dan ditandatangani oleh Bupati Mamuju, akan segera dilakukan sosialisasi dan langkah tindak lanjut lainnya, dengan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan lainnya, terkait pelarangan pembakaran sampah untuk mencegah bencana kebakaran, mengurangi polusi udara dari emisi pembakaran sampah sehingga kualitas udara menjadi baik dan sehat bagi penduduk di Mamuju, “ jelas Hamdhan Malik (a2p-dlhk)

 

Ilustrasi gambar pembakaran sampah diambil dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230821182621-20-988667/bupati-akan-sanksi-tegas-pelaku-pembakaran-sampah-di-tangerang, didownload tgl. 27 Agustus 2023, jam 18.00 wita

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI