Pada hari Jumat, 25 Agustus 2023, dilaksanakan kegiatan peletakkan batu pertama pembangunan TPS 3R Sampah di dusun Jati, desa Bonda, kecamatan Papalang oleh Kelompok Masyarakat Penyelenggara (KMP) Manarang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju, yang diwakili oleh Kepala Bidang Kebersihan, Supratman, S.Pd, menghadiri sekaligus didaulat menjadi salah satu peserta yang ikut melakukan peletakkan batu pertama pembangunan TPS 3R di kecamatan Papalang, kabupaten Mamuju.
TPS 3R adalah singkatan dari Tempat Pengolahan Sampah Reduce- Reuse- Recycle. TPS 3R ini adalah pola pendekatan pengelolaan sampah rumah tangga pada skala komunal atau kawasan, dengan melibatkan peran aktif pemerintah, dan masyarakat melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat. Pendekatan TPS 3R bertujuan mengurangi sampah rumah tangga dari sumber sampah, yakni rumah tangga, yang diangkut ke TPA. Proses pengelolaan sampah di TPS 3R secara umum dapat digambarkan sebagai berikut : Sampah yang dihasilkan dari tiap- tiap rumah tangga diangkut ke TPS 3R, kemudian sampah tersebut akan dipilah dengan memisahkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi seperti kardus, plastik, atau besi; sampah yang dapat dikelola menjadi produk baru seperti limbah organik untuk kompos, dan residu akhir yang tidak dapat dikelola. Petugas TPS 3R kemudian melakukan pengelolaan lanjut terhadap sampah yang memiliki nilai ekonomi dan sampah yang bisa dikelola menjadi produk baru, sedangkan untuk residu akhir yang tidak terkelola, diangkut ke TPA untuk diproses akhir. Pengelolaan TPS 3R ini berbasis komunal, dalam satu lingkup kawasan tertentu, dan dikelola oleh masyarakat secara langsung melalui kelompok masyarakat penyelenggara (KMP).
TPS 3R yang dikelola oleh KMP Manarang terletak di dusun Jati, desa Bonda, kecamatan Papalang, kabupaten Mamuju. Lingkup wilayah pengelolaan sampah rumah tangga oleh TPS 3R ini adalah dusun Jati, dusun Kapas, dan dusun Damai di desa Bonda. Jumlah Rumah Tangga yang terlingkup oleh pelayanan TPS 3R ini sekitar 200 KK. Dengan asumsi volume timbulan sampah per KK sebesar 0,35 kg/ org/ hari, dan rata- rata anggota keluarga sebesar 5 orang per KK, maka potensi sampah yang terkelola oleh TPS 3R KMP Manarang sebesar 350 kg atau 0,35 ton/ hari. Jika waktu operasional TPS 3R ini sebesar 26 hari/ bulan, maka perkiraan sampah rumah tangga yang terkelola oleh TPS 3R ini sebesar 109,2 ton/ tahun. Dari data perkiraan tersebut, dapat terlihat bahwa keberadaan TPS 3R penting dalam pengelolaan sampah rumah tangga berbasis komunal dimana sampah rumah tangga komunal dapat terkelola secara maksimal dengan baik dan benar, dengan mengurangi sampah rumah tangga terbuang langsung ke media lingkungan yang dapat mencemari lingkungan.
Kepala Bidang Kebersihan DLHK kabupaten Mamuju, Supratman, S.Pd mengapresiasi Kelompok Masyarakat Penyelenggara (KMP) Manarang yang membangun dan mengelola TPS 3R di dusun Jati, desa Bonda, Papalang, apalagi pelayanan pengangkutan sampah belum mencakup wilayah Papalang. Pemerintah kabupaten Mamuju masih memiliki keterbatasan dalam pengangkutan sampah rumah tangga yang dihasilkan masyarakat, sehingga wilayah pengangkutan sampah masih terbatas pada wilayah perkotaan Mamuju. Supratman menjelaskan lebih lanjut bahwa karena keterbatasan pemerintah dalam pengangkutan sampah, maka pengelolaan sampah rumah tangga yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, yang sesuai dengan teknis pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, memiliki dampak positif yang besar bagi kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat , dan ini patut diapresiasi dan didukung penuh. Keberadaan TPS 3R yang diinisiasi dan dikelola oleh masyarakat dusun Jati, Papalang, adalah salah satu wujud nyata peran serta masyarakat yang aktif dalam menjaga kualitas lingkungan yang baik, melalui pengelolaan sampah pada wilayah setempat. Semoga TPS 3R KMP Manarang dapat menjadi percontohan bagi pengelolaan sampah berbasis masyarakat setempat,” ujar Supratman (a2p-dlhk)
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI