Kepala BPKP provinsi Sulawesi Barat, Harry Bowo, Ak, M.E bersama tim dari BPKP didampingi oleh Inspektur Daerah kabupaten Mamuju, Muhammad Yani, SH, M.Si, melakukan kunjungan ke kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju pada hari Jumat, 12 Agustus 2023. Kepala BPKP provinsi Sulawesi Barat dan tim beserta Inspektur Daerah kabupaten Mamuju diterima oleh sekretaris DLHK, Erwin Syahril, ST, M.M didampingi oleh Wijayanto, S.Sos selaku kasie Perencanaan dan Anton Ayun selaku Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda. Kunjungan Kepala BPKP dan tim berkoordinasi terkait dengan proses izin lingkungan dimana DLHK menjadi pengampu perizinan tersebut. Harry Bowo menjelaskan bahwa proses perizinan khususnya bagi usaha/ kegiatan diharapakan berproses secara digital, sehingga mengurangi pertemuan secara tatap muka antara pemohon izin dengan pihak pemerintah selaku penerbit izin. Pertemuan langsung secara tatap muka antar pemohon izin dan pihak pemerintah selaku penerbit izin, dalam proses pengurusan izin usaha/ kegiatan memiliki potensi adanya perbuatan melawan aturan, dalam pemberian izin.
Erwin Syahril selaku Sekretaris DLHK menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, tidak ada lagi istilah izin lingkungan, tetapi telah diubah menjadi persetujuan lingkungan. Persetujuan Lingkungan menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan izin berusaha/ kegiatan suatu usaha. Lebih lanjut Erwin menjelaskan bahwa sejak pertengahan tahun 2023, proses persetujuan lingkungan di DLHK kabupaten Mamuju, telah dilakukan secara digital melalui amdalnet. Amdalnet adalah aplikasi berbasis web, yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk memproses persetujuan lingkungan secara digital. Untuk saat ini, amdalnet mengakomodasi proses persetujuan lingkungan pada tahap rencana kegiatan, dan juga permohonan perubahan persetujuan lingkungan karena perubahan persetujuan teknis. Dengan amdalnet, proses pengajuan persetujuan lingkungan hingga terbitnya persetujuan lingkungan bisa dilakukan dalam jaringan (daring) secara digital. Erwin menjelaskan bahwa proses perizinan secara digital akan dapat berproses sempurna jika didukung oleh infrastruktur yang baik, khususnya jaringan, dan peralatan pendukung selaIn SDM yang menguasai penggunaan aplikasi serta mengetahui dengan baik dan benar terkait proses persetujuan lingkungan baik untuk Amdal maupun UKL-UPL.
Harry Bowo lanjut menanyakan mengenai adakah proses yang terkait persetujuan lingkungan, yang masih diproses secara manual, dengan tatap muka langsung antara pemohon dengan pihak DLHK. Anton Ayun selaku Pengendali Dampak Lingkungan, menjelaskan bahwa masih ada proses terkait persetujuan lingkungan yang masih diproses secara manual yakni persetujuan teknis pengelolaan air limbah dan persetujuan teknis emisi. Hal ini dilakukan karena menu terkait proses persetujuan teknis belum termuat didalam aplikasi Amdalnet, sedangkan untuk proses penerbitan persetujuan lingkungan bagi usaha/ kegiatan yang menghasilkan air limbah dan/atau emisi wajib memiliki persetujuan teknis emisi sebelum memiliki persetujuan lingkungan.
Diskusi juga berlanjut mengenai pengawasan pengelolaan lingkungan setiap usaha/ kegiatan. Anton menjelaskan bahwa ruang lingkup kewenangan pemerintah kabupaten dalam pengawasan lingkungan, hanyalah mengawasi usaha/ kegiatan yang persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh Bupati. “Jika ada usaha/ kegiatan yang tidak memiliki persetujuan lingkungan dalam melaksanakan usaha/ kegiatannya, maka kewenangan pengawasan dan/ atau penindakannya kepada instansi yang berwenang menerbitkan izin usaha, atau Satuan Polisi Pamong Praja yang memiliki kewenangan penegakan peraturan daerah,” jelas Muhammad Yani selaku Inspektur Daerah kabupaten Mamuju.
Pertemuan dan diskusi terkait proses persetujuan lingkungan, persetujuan teknis dan pengawasan pengelolaan LH merupakan diskusi yang konstruktif untuk mendalami bersama- sama proses perizinan berusaha di kabupaten Mamuju, sehingga diharapkan kedepannya proses perizinan berusaha di kabupaten Mamuju semakin mudah, cepat, transparan, dan berkepastian hukum, sehingga dapat menjadi daya tarik investor untuk menanamkan modal di kabupaten Mamuju yang berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi kabupaten Mamuju. (written by a2p-DLHK)
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI