Memilah sampah rumah tangga menjadi salah satu kebiasaan yang rutin dilakukan oleh penduduk di negara-negara maju. Sebagai contoh di Jepang, penduduknya yang super sibuk dan produktif, sudah terbiasa memilah sampah dan mengemas sampah rumah tangga yang dihasilkannya berdasarkan jenisnya, yang bahkan lebih spesifik seperti botol plastik berwarna, botol plastik bening, tutup botol, kertas, karton, kertas koran, majalah, masing-masing akan dikemas dengan kemasan yang berbeda, yang memudahkan petugas sampah mengangkut dan membawa sampah tersebut ke tempat pengolahan akhir sesuai dengan jenis sampah. Kebiasaan ini tentunya sangat mengefisienkan waktu dan biaya pengelolaan sampah sekaligus tujuan pengelolaan sampah tercapai secara maksimal dimana sampah yang masih bernilai ekonomi dapat dikelola kembali sehingga menghasilkan nilai tambah bagi sektor ekonomi, dan semakin sedikit sampah yang terbuang ke TPA sampah. Tidak heran, jika melihat visualisasi kota- kota di Jepang lewat kanal youtube, kita melihat kota-kota yang bersih, tertata rapi, nyaman dan tentunya sangat adem, tidak terlihat sampah berserakan khususnya sampah plastik, botol plastik, dll yang mudah diresiklis.. Tentunya kita memiliki impian bahwa kota Mamuju akan bersih, indah, nyaman sebagaimana kota bersih lainnya di negara- negara maju seperti Jepang..
Sebenarnya pemilahan sampah rumah tangga bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Undang- Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah mengatur bahwa pemilahan sampah merupakan salah satu cara pengelolaan sampah yang wajib dihasilkan oleh penghasil sampah di Indonesia. Dalam prakteknya pun, banyak pihak telah melakukan pengelolaan sampah antara lain para pemilik toko kelontong, toko retail modern, rumah makan, bengkel, rumah sakit, bahkan individu seperti rumah tangga, sekolah. Kegiatan pemilahan sampah ini sebenarnya telah menghasilkan value ekonomi bagi banyak pihak, mulai dari pengumpul sampah- pengepul sampah hingga usaha bijih plastk dari sumber sampah terpilah, atau usaha produk barang dari bahan plastik bekas seperti produk plastik resiklis hingga benang, kain, pakaian dan sepatu dari bahan plastik resiklis. Walaupun demikian, masih ditemukan lebih banyak sampah rumah tangga yang bisa dipilah masih dibuang langsung ke lingkungan atau diangkut ke TPA. Hal ini menyebabkan pencemaran lingkungan khususnya media air dan tanah, sehingga kondisi tanah dan air menjadi tidak layak untuk mendukung aktivitas sehari-sehari manusia seperti untuk pengusahaan Selain itu, tidak adanya pemilahan sampah rumah tangga sangat berdampak pada memperpendek umur pakai TPA Sampah, sedangkan untuk mengusahakan TPA baru sangatlah berat terkendala penentuan lokasi TPA, pembebasan lahan, teknologi, yang membutuhkan biaya yang sangat besar.
Kegiatan pemilahan sampah rumah tangga secara mandiri oleh masyarakat di kabupaten Mamuju juga masih terbatas. Berdasarkan data SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) tahun 2022, total perkiraan timbulan sampah rumah tangga yang dihasilkan oleh penduduk kabupaten Mamuju sebesar 51.438 ton, sedangkan volume sampah yang didaur ulang sebesar 1.460 ton atau sekitar 2,83 %. Jika dibandingkan dengan potensi sampah resiklis (sampah yang dapat dipilah dan memiliki nilai ekonomi untuk dijual/ digunakan kembali) yang bisa dikelola, sekitar 20% dari total perkiraan timbulan sampah rumah tangga yang dihasilkan atau 10.288 ton, maka potensi jumlah sampah resiklis belum terkelola dan justru terbuang ke media lingkungan atau ke TPA sebesar 8.828 ton. Jika dengan asumsi bahwa rata-rata nilai ekonomi per kg sampah resiklis tersebut sebesar Rp.200/ kg, maka ada potensi nilai ekonomi sampah sebesar Rp.1.765.520.000,-, yang harusnya menjadi potensi pendapatan tetapi justru terbuang/ terboroskan begitu saja, dan ironisnya, malah menimbulkan dampak negatif besar berupa pencemaran lingkungan air dan tanah, yang justru mengancam kehidupan manusia, dan mahluk hidup lainnya di kabupaten Mamuju.
Faktor Mempengaruhi Pemilahan Sampah
Rendahnya budaya pemilahan sampah rumah tangga di kabupaten Mamuju tentunya disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor dominan adalah cara pandang masyarakat atau paradigma msyarakat tentang sampah. Dilihat dari fenomena yang ada terkait pengelolaan sampah pada tingkat rumah tangga, dominan masyarakat melihat sampah sebagai limbah yang tidak memiliki nilai lagi sehingga harus dibuang, bukan dipilah. Selain itu, sebagian besar masyarakat berpandangan bahwa pengelolaan sampah rumah tangga adalah tanggungjawab penuh pemerintah kabupaten, sehingga kewajiban masyarakat terbatas hanya pada membuang sampah pada tempatnya. Pandangan dominan inilah, yang berkontribusi terhadap kurang maksimalnya kebijakan pengelolaan sampah khususnya pada tahap pemilahan sampah. Fakta yang terlihat adalah masih banyaknya sampah rumah tangga resiklis seperti botol plastik, kemasan minuman gelas plastik, botol sisa sabun, kertas, karton yang berasal dari rumah tangga, yang tercecer baik ditanah serta saluran atau badan air seperti kanal, drainase, bahkan sungai.
Faktor lain adalah keterbatasan kelembagaan pengumpulan sampah terpilah di kabupaten Mamuju. Keterbatasan ini dilihat dari jumlah dan sebaran lembaga, fasilitas lembaga, dan juga SDM lembaga sampah terpilah. Jumlah lembaga yang mengelola sampah terpilah yakni TPS 3R, dan baik yang dikelola oleh institusi, masyarakat dan pemerintah yang terdentifikasi di kabupaten Mamuju sebanyak 17 unit, sedangkan lembaga pengelola sampah terpilah yang melakukan pemilahan mandiri terbatas pada toko retail, dan toko kelontong, Selain itu ada lapak pengumpul sampah yang juga jumlahnya terbatas tersebar dibeberapa kecamatan di Mamuju. Jika dibandingkan dengan luasan wilayah administrasi kabupaten Mamuju, tentunya jumlah lembaga pengelola sampah terpilah masihlah sangat terbatas, khususnya bank sampah, sehingga akses penyaluran sampah terpilah dari masyarakat belum terakomodir secara maksimal. Kondisi ini juga berkontribusi terhadap minat masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah.
Jenis sampah resiklis yang dikelola lembaga pengelola sampah terpilah yang ada di kabupaten Mamuju, juga berbeda-beda, untuk Bank Sampah mengelola beragam jenis sampah seperti botol plastik minuman, kemasan gelas minuman, botol blow-kemasan sampoo, dterjen, hingga bungkus mie instan, berbeda dengan lapak pengumpul dan toko retail dan kelontong yang hanya mengelola sampah terpilah terbatas yakni karton,dan besi, dengan sedikit mengelola plastik. Untuk Toko retail dan toko kelontong seringkali hanya mengelola sampah terpilah sendiri, tidak mengumpulkan sampah dari pihak lain. Cakupan jenis sampah yang dikelola oleh lembaga sampah terpilah yang terbatas, juga meningkatkan jumlah sampah resiklis yang terbuang ke media lingkungan dan TPA.
Dukungan pemerintah dalam mendorong dan meningkatkan pemilahan sampah ditingkat rumah tangga masih kurang. Paradigma pemimpin pemerintah pada level lokal seperti pemerintah desa,kelurahan dan kecamatan yang dominan mendefenisikan pengelolaan sampah sebagai pengangkutan sampah ke TPA semata adalah salah satu faktor yang menyebabkan pemilahan sampah rumah tangga tidak berjalan maksimal khususnya pada daerah yang tidak terlayani pengangkutan sampah. Paradigma pemimpin lokal terhadap pengelolaan sampah yang terbatas pada pengangkutan sampah inilah, yang berdampak lanjutan pada rendahnya atau bahkan tidak adanya alokasi pendanaan untuk penguatan kapasitas pemilahan sampah hingga membangun lembaga pemilahan sampah mandiri seperti bank sampah pada level lokasl seperti kelurahan, desa atau bahkan tingkat lingkungan, sebagai lembaga pengumpul sampah terpilah dari masyarakat. Pada wilayah kecamatan/ kelurahan atau desa yang terlayani pengangkutan sampah, tentunya dengan adanya bank sampah atau lembaga pemilahan sampah lainnya akan mengurangi jumlah sampah yang tidak terkelola atau diangkut ke TPA, sedangkan pada wilayah yang tidak terlayani pengangkutan sampah, dengan adanya lembaga pengumpul sampah terpilah akan memberikan pemasukan tambahan dari nilai ekonomi sampah sekaligus mengurangi volume sampah rumah tangga yang tidak terkelola yang berpotensi mencemari media lingkungan baik air, tanah dan udara.
Langkah Perbaikan Kedepan
Merujuk pada regulasi tentang pengelolaan sampah khususnya peraturan daerah kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Persampahan, dan juga fakta bahwa masih banyaknya sampah resiklis yang bernilai ekonomi yang dibuang langsung dan mencemari lingkungan di kabupaten Mamuju, diperlukan suatu tindakan nyata untuk meningkatkan pemilahan sampah khususnya pada tingkat dasar yakni rumah tangga. Hal yang paling utama dilakukan adalah pengarusutamaan paradigma sampah adalah limbah yang masih memiliki nilai ekonomi sehingga perlu dipilah untuk dikelola lebih lanjut pada tingkat rumah tangga. Pengarusutamaan ini dapat dilakukan melalui edukasi dan sosialisasl kepada masyarakat baik secara formal maupun informal memlalui saluran komunikasi yang telah ada di masyrakat. Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan kepada masyarakat karena proses ini membutuhkan waktu dalam perwujudannya.
Ketersediaan lembaga pengumpul sampah terpilah di masyarakat merupakan hal yang segera dilakukan berbarengan dengan proses edukasi dan sosialisasi terkait dengan pemilahan sampah rumah tangga. Penguatan kapasitas kelembagaan pemelihan sampah eksisting oleh pemerintah diperlukan khususnya pada kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang mengelola TPS 3 R di kabupaten Mamuju, dan bank sampah yang telah beroperasi di kabupaten Mamuju. Selain itu, pembentukan Bank Sampah Unit (BSU) pada tingkat kelurahan/ desa juga mendesak dilakukan khususnya pada wilayah yang belum terjangkau pelayanan pengangkutan sampah. Selain itu, pembentukan Bank Sampah pada tingkat sekolah juga diperlukan untuk mendukung proses edukasi pemilahan sampah pada usia dini. Pembentukan bank sampah ini dapat dilakukan oleh swadaya masyarakat, oleh pemerintah desa/ kelurahan, pihak sekolah, pihak swasta, atau kolaborasi antara berbagai pihak. Keberadaan bank sampah unit sangat mendukung dalam proses pelaksanaan pemilahan sampah rumah tangga oleh masyarakat.
Penguatan kapasitas pemerintah khususnya pemerintah tingkat RT, dusun, desa/ kelurahan hingga kecamatan sangat penting dalam mendukung proses pegarusutamaan pemilahan sampah pada tingkat masyarakat. Pemerintah memiliki instrumen kelembagaan yang memungkinkan pelaksanaan pemilahan sampah pada masyarakat terealisasi. Berbagai instrumen tersebut akan efektif dan efisien digunakan jika aparatur pemerintah memiliki pemahaman yang kuat akan pentingnya pemilahan sampah untuk perbaikan kondisi lingkungan dan kesehatan masyrakat. Untuk itu, penguatan kapasitas pemerintah secara berkesinambungan perlu terus dilakukan, sehingga setiap aparatur pemerintah lokal memiliki pengetahuan yang baik terkait pemilahan sampah dan menjadi agen utama kegiatan pemilahan sampah pada tingkat rumah tangga.
Kuncinya adalah peran aktif masyarakat
Pada akhirnya kunci keberhasilan pemilahan sampah rumah tangga terletak pada kemauan dan konsistensi setiap rumah tangga dalam melakukan pemilahan sampah. Kemauan dan konsistensi timbul dari kesadaran yang kuat akan pentingnya pemilahan sampah rumah tangga pada setiap orang. Realitas bahwa sampah rumah tangga adalah limbah yang bila tidak dikelola dengan baik akan membawa dampak negatif terhadap keberadaan lingkungan dan manusia adalah pondasi untuk membangun kesadaran bahwa perlunya masyrakat terlibat aktif dalam pengelolaan sampah khususnya pada pemilahan sampah rumah tangga. Kegiatan pemilahan sampah rumah tangga bukanlah semata- mata karena untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari sampah terpilah, tetapi lebih dalam lagi, untuk menjaga keberadaan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan salah satu kewajiban kita sebagai manusia untuk mencintai dan memelihara kehidupan.
Ayo ..mari pilah sampah rumah tangga yang kita hasilkan. Tindakan sederhana dengan memilah sampah rumah tangga yang kita hasilkan, secara konsisten dan berkesinambungan berarti kita telah berkontribusi secara aktif dalam mengusahakan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi lingkungan dan sesama kita yang ada saat ini dan dimasa yang akan datang.
(ditulis oleh a2p-DLHK)
Gambar ilustrasi diambil dari https://psl.budiluhur.ac.id/2021/03/08/pilah-sampah-dari-rumah-selama-masa-pandemi-covid-19/, didownload tgl.03-08-2023
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI