Untuk merealisasikan pembayaran retribusi persampahan secara online, kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Mamuju, Rakhmat Thahir, ST, M.SI bersama staf melakukan koordinasi dengan jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju di kantor DLHK jalan Gatot Subroto, kelurahan Simboro, Mamuju, pada hari Jumat, 28 Juli 2023. Pihak DLHK yang hadir pada pertemuan ini antara lain Kadis DLHK- Hamdhan Malik, S.STP, M.Si, kabid Persampahan- Supratman S.Pd, kepala UPTD TPA- Muhammad Wajidi Azhar, SE, kasubag UPTD TPA- Irwan, S.Pd.
Rakhmat Thahir menjelaskan bahwa pembayaran retribusi persampahan secara online sebagai tindaklanjut dari kebijakan Bupati Mamuju, H Sitti Sutinah Suhardi, SH, M.Si, untuk melaksanakan pembayaran seluruh retribusi yang dipungut oleh pemerintah kabupaten secara online. Formulasi pembayaran retribusi persampahan nantinya oleh masyarakat, dengan menggunakan identifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan dibayarkan ke rekening Pemerinh Kabupaten di bank Sulselbar secara online. Bagi pelanggan pelayanan pengangkutan sampah yang tidak memiliki rekening bank Sulselbar, akan dibuatkan alat bayar semacam kartu elektronik yang digunakan untuk pembayaran secara non tunai (cara kerja seperti kartu e-toll). Untuk tahap awal pelaksanaan kebijakan pembayaran retribusi persampahan secara non tunai dan secara online ini akan difokuskan pada pelanggan institusi seperti kantor, hotel, toko dan rumah makan. Tujuan dari pembayaran retribusi persampahan secara nn tunai atau secara online ini, untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran setiap saat dan dimana saja, sehingga masyarakat dapat memenuhi kewajiban pembayaran retribusi tepat waktu.
Kadis DLHK- Hamdhan Malik mendukung penuh kebijakan pembayaran retribusi persampahan secara non tunai atau secara online. Kebijakan ini sangat mendukung kinerja pengumpulan retribusi persampahan, karena berdasrkan pengalaman, seringkali tidak tepatnya waktu pembayran retribusi oleh pelanggan jasa pengangkutan sampah karena petugas tagih retribusi tidak bertemu dengan pelanggan saat waktu penagihan. Kadangkala petugas tagih retirbusi mengunjungi tempat pelangan hingga 2-3 kali untuk dapat memungut retribusi persampahan, dan ini memakan waktu, tidak efisien.
Sebagai tindaklanjut kebijakan ini, Hamdhan Malik memberikan arahan kepada kepala bidang kebersihan DLHK- Supratman, S.Pd untuk melakukan koordinasi teknis dengan pihak Bapenda Mamuju dengan memberikan informasi terkait data pelanggan pengangkutan sampah sektor institusi seperti kantor, hotel, rumah makan, dan toko. Hamdhan Malik mengharapakn kebijakan ini dapat segera terealisasi sehingga DLHK bida berfokus penuh pada maksimalisasi pelayanan pengangkutan persampahan di kota Mamuju. Diharapkan dengan kebijakan ini, masyarakat yang mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah dapat memenuhi kewajiban pembayaran retribusi persampahan tepat waktu, sehingga dapat mendukung pelayanan pengangkutan persampahan di kota Mamuju. (a2p-DLHK)
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI