Pelatihan Penggunaan Amdalnet untuk Pelaku Usaha/ Kegiatan di Kabupaten Mamuju

Pelatihan Penggunaan Amdalnet untuk Pelaku Usaha/ Kegiatan di Kabupaten Mamuju

Untuk mempermudah pelaku usaha/ kegiatan di kabupaten Mamuju memproses persetujuan lingkungan rencana usaha dan/atau kegiatannya secara digital, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju melaksanakan kegiatan pelatihan penggunaan AMDALNET bagi pelaku usaha/ kegiatan di kabupaten Mamuju. pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023 bertempat di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kabupaten Mamuju, jalan Gatot Subroto kelurahan Simboro kecamatan Simboro- Mamuju. Pelatihan ini diikuti Lima pelaku usaha/ kegiatan yakni PT Semen Tonasa UPS Mamuju, RSUD Provinsi Sulawesi Barat, RS Mitra Manakarra, RSUD Kabupaten Mamuju, RSIA Mutiara Ibu, dan Yasdi Motor.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam salah satu pasalnya dinyatakan bahwa salah satu syarat dasar perizinan berusaha adalah Perstujuan Lingkungan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dalam salah satu pasalnya menyatakan bahwa Persetujuan Lngkungan diproses melalui sistem Informasi Lingkungan Hidup. AMDALNET adalah sistem informasi lingkungan hidup (SILH) untuk memproses persetujuan lingkungan bagi usaha/ kegiatan dengan risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi secara digital. Sistem AMDALNET ini diluncurkan penggunaannya pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2023, oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ibu Siti Nurbaya, di Jakarta. Siti Nurbaya menyatakan AMDALNET adalah tool pendukung dalam proses persetujuan lingkungan untuk risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, tinggi, secara digital, menjadikan proses persetujuan lingkungan akan lebih mudah, lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan pelatihan AMDALNET ini dibuka oleh Sekretaris DLHK – Erwin Syahril, ST, MT mewakili Kepala DLHK kabupaten Mamuju. Erwin Syahril menyatakakan bahwa kebijakan digitalisasi perizinan bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah perizinan sekaligus transparansi proses perizinan. sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. AMDALNET sebagai selah satu sistem yang dibangun KLH untuk proses persetujuan lingkungan secara digital. Pelatihan AMDALNET bagi pelaku usaha dilaksanakan agar memudahkan pelaku usaha/ kegiatan dalam memproses persetujuan lingkungan dalam sistem secara mandiri sehingga tidak wajib bertemu tatap muka dengan staf DLHK kabupaten Mamuju. Ini tentunya mengefisienkan waktu pihak pelaku usaha dalam proses perizinan. Diharapkan setelah pelatihan ini, pelaku usaha dapat menggunakan AMDALNET untuk proses dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan dengan baik secara mandiri.

Pelatihan penggunaan AMDALNET ini berfokus pada usaha/ kegiatan yang telah memiliki Persetujuan teknis baik persetujuan teknis pengelolaan air limbah, persetujuan teknis Emisi ataupun Rincian Teknis Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) yang akan diintegrasikan kedalam Persetujuan Lingkungan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan PermenHK Nomor 5 tahun 2021. Pada pelatihan ini, pelaku usaha diperkenalkan tentang AMDALNET secara konseptual dan regulasi, dan pelatihan aplikatif penggunaan AMDALNET, dimana pelaku usaha diminta untuk membuat akun AMDALNET institusi usaha masing- masing, dan memproses integrasi Persetujuan Teknis dan/atau Rincian Teknis Penyimpanan LimbahB3 didalam sistem AMDALNET. Pemateri pelatihan adalah pejabat pengendali dampak lingkungan bersama pejabat pengawas LH DLHK. Pada akhir pelatihan ini, masing-masing pelaku usaha dapat membuat akun AMDALNET institusi usaha, dan mengetahui tata cara operasional AMDALNET untuk perubahan Persetujuan Lingkungan. (written by a2p-DLHK)

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI