Pengawas Lingkungan Hidup dan Pengendali Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju melaksanakan kegiatan pengawasan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) usaha/ kegiatan PT HONDA MAJU BERSAMA – Mamuju pada tanggal 10 – 12 Juli 2023. Pengawasan LH dilaksanakan dalam konteks pembinaan Perlindungan dan Pengelolaan LH (PPLH) bagi usaha/ kegiatan. Pengawasan ini dilaksanakan oleh 2 (dua) orang pengawas lingkungan hidup daerah dan 2 (dua) orang pengendali dampak lingkungan serta staf DLHK. Pihak usaha/ kegiatan diwakili oleh manager area Mamuju,Muhammad, dan staf. Adapun tahapan kegiatan yang dilakukan adalah pertemuan awal, pemeriksaan administrasi PPLH, pemantauan lapangan pelaksanaan PPLH oleh usaha/ kegiatan, dan pemaparan hasil pengawasan kepada pihak pemrakarsa.
PT Honda Maju Bersama – Mamuju adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penjualan mobil merk HONDA dan juga jasa perbengkelan (servis) kendaraan merk HONDA dan juga merk lainnya, yang berlokasi di jalan Gatot Subroto Mamuju. Usaha PT Honda Maju Bersama di jalan Gatoto Subroto mulai beroperasi sejak bulan Juni 2023, sehingga masih dalam tahap penyesuaian dalam beberapa hal sebelum beroperasi secara maksimal. Kegiatan penjualan mobil telah berjalan dan kegiatan servis kendaraan juga telah berjalan dengan skala yang masih terbatas.
PT Honda Maju Bersama telah melakukan usaha perlindungan dan pengelolaan LH berkaitan dengan usaha/ kegiatannya yakni dengan memasang fasilitas oil trap, yang memisahkan air dan minyak yang terkandung pada air limbah, melakukan penyimpanan oli bekas pada wadah khusus, dan disimpan pada tempat yang khusus seta melakukan pengumpulan sampah rumah tangga dalam wadah sampah. Beberapa hal menjadi masukan bagi penangungjawab usaha PT Honda Maju Bersama untuk memaksimalkan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan ingkungan hidup dalam pelaksanaan usaha adalah mensinkronkan kembali kegiatan pengelolaan lingkungan yang telah dilaksanakan usaha, dengan beberapa regulasi terbaru yang terbit pasca berlakunya Undang- Undang Cipta Kerja, dan juga perlunya melakukan pengelolaan sampah rumah tangga lebih maksimal termasuk intensifikasi pengurangan sampah plastik dari usaha/ kegiatan mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta Surat Edaran Bupati Mamuju Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik Sekali Pakai dan /atau Kantong Plastik. Muhammad selaku manager area PT Honda Maju Bersama- Mamuju mendukung kegiatan pembinaan PPLH ini dan menyatakan akan melakukan kegiatan-kegiatan pengelolaan LH lanjut terkait dengan usaha/ kegiatan PT Honda Maju Bersama agar keberadaan usaha memberikan dampak positif yang besar bagi perkembangan sektor perekonomian daerah, dan juga keberadaan lingkungan hidup yang baik di kota Mamuju. (written by a2p-DLHK).
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI