Salah satu tugas dan kewenangan pemerintah kabupaten dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) adalah melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggungjawab usaha dalam pengelolaan lingkungan hidup, yang perizinan berusahanya diterbitkan oleh pemerintah kabupaten sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Sehubungan dengan kebijakan tersebut, pemerintah kabupaten Mamuju, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju, melakukan kegiatan pengawasan pelaksanaan kewajiban usaha dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terhadap usaha/ kegiatan yang persetujuan lingkungan dan/atau izin usahanya diterbitkan oleh pemerintah kabupaten pada tahun 2023.
Tanggal 4-6 Juli 2023, DLHK kabupaten Mamuju melakukan pengawasan PPLH pada usaha/ kegiatan PT Rekind Daya Mamuju, yang berlokasi di dusun Talaba, desa Belang-Belang, kecamatan Kalukku- Mamuju. PT Rekind Daya Mamuju adalah salah satu perusahaan yang bergerak dalam pembangkit listrik yang beroperasi di Mamuju, untuk mendukung ketersediaan listrik di pulau Sulawesi. Pengawasan dilakukan oleh 5 orang staf DLHK yang terdiri dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah kabupaten Mamuju didampaingi oleh Pengendali Dampak Lingkungan, Analis Lingkungan, dan staf, berdasarkan surat perintah dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kab Mamuju. Pengawasan PPLH pada PT RDM berfokus pada pembinaan usaha/ kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Aspek pengawasan LH yakni pengendalian kualitas air, pengendalian kualitas udara, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), pengelolaan bahan non LB3, pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, serta kegiatan yang dilaksanakan usaha/ kegiatan dalam rangkan perlindungan dan pengelolaan LH diluar kewajiban yang diatur dalam persetujuan lingkungan usaha/kegiatan. Secara umum, tahapan pengawasan antara lain peninjauan dan pemantauan lapangan pelaksanaan komitmen pengelolaan lingkungan perusahaan, pengecekan ketaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan secara administratif, dan pemaparan hasil pengawasan kepada pihak PT RDM. Pelaksanaan pengawasan ini juga didampingi langsung oleh pihak PT RDM yakni Joni Sujono selaku kepala Human Safety and Environment (HSE) PT RDM Mamuju, dan staf bidang HSE PT RDM.
Secara umum, PT RDM telah melaksanakan usaha/ kegiatan pengelolaan atas air limbah, emisi, dan Limbah B3 yang dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga melakukan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dihasilkannya dengan cara pengurangan sampah plastik, pemilahan sampah dimana sampah yang masih memiliki nilai ekonomi disalurkan ke bank sampah Manakarra Keren, dan sampah lainnya diangkut ke TPA Adiadi bekerjasama dengan DLHK kabupaten Mamuju.
Selain itu, PT RDM juga melakukan usaha pengelolaan LH diluar ketentuan yang berlaku, dimana PT RDM melakukan pengurangan sampah plastik, dengan tidak menyediakan minuman air dalam kemasan botol baik bagi karyawan maupun bagi pengunjung dan menggantinya dengan menyediakan gelas, juga secara konsisten mendorong para karyawan untuk mengurangi penggunaan air minum kemasan botol plastik sekali pakai, dan meminta karyawan membawa botol minum refill milik sendiri, sehingga sangat jarang ditemui kemasan botol plastik air mineral dalam area usaha PT RDM. Joni Sujono selaku kepala HSE menjelaskan bahwa perusahaan telah menerapkan kebijakan penggunaan gelas dan penyediaan air refill di perusahaan sejak perusahaan beroperasi di tahun 2018, dan selalu mendorong setiap karyawan untuk membawa botol minum masing- masing pada saat beraktivitas di lokasi usaha. Selain itu, PT RDM sedang melakukan upaya pembibitan pohon jenis ketapang kencana dan kaliandra, yang akan dibagikan kepada stakeholder terkait seperti masyarakat, pemerintah, dll untuk ditanam di lokasi masing-masing sebagai bagian komitmen dari pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sekaligus memperindah dan menghijaukan Mamuju kedepan.
DLHK Kabupaten Mamuju meminta penanggungjawab PT RDM untuk selalu konsisten melakukan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkngan hidup baik dalam pengelolaan air limbah, emisi dan limbah lainnya yang dihasilkan dari usaha/ kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu, penanggungjawab juga wajib selalu update terhadap regulasi dibidang PPLH yang berlaku, sekaligus terus melakukan inovasi dalam pengelolaan lingkungan hidup oleh PT RDM.
Wahyu Budi Setiawan selaku General Manager PT RDM Mamuju menyatakan bahwa PT RDM selalu berkomitmen untuk melakukan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, dan terus berusaha melakukan inovasi dalam pengelolaan lingkungan. Beliau mencontohkan bahwa saat ini PT RDM sedang berusaha menemukan sumber energi alternatif terbarukan sebagai sumber bahan pengganti batu bara, yakni melalui penggunaan pohon kaliandra, dengan program co-firing. Program Co-firing adalah program pemanfaatan bahan bakar dari biomassa atau sampah untuk sumber energi pembangkit listrik selain batubara. Dengan program ini, diharapakan pembangkit listrik dengan sumber energi batubara dapat melalukan substitusi sumber energi dari batubara ke energi terbarukan dari biomass secara bertahap.
Sebagai informasi, PT RDM adalah salah satu perusahaan di kabupaten Mamuju, yang masuk dalam program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Perlindungan dan Pengelolaan LH (PROPER) yang dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan meraih peringkat Biru. Peringkat Biru berarti bahwa Perusahaan telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup atas usaha/ kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang LH.
(written by a2p-DLHK)
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI