MENDAGRI TERBITKAN SURAT EDARAN TENTANG PELAKSANAAN GERAKAN INDONESIA ASRI

MENDAGRI TERBITKAN SURAT EDARAN TENTANG PELAKSANAAN GERAKAN INDONESIA ASRI

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan  Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/ 889/ SJ tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota di seluruh Indonesia, pada tanggal 18 Februari 2026. Gerakan Indonesia ASRI sebagai tindaklanjut arahan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, pada rapat koordinasi pemerintah pusat dan daerah pada tanggal 2 Februari 2026. Pelaksanaan gerakan Indonesia ASRI dilakukan dengan penguatan partisipasi aktif pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat secara terpadu untuk mencapai tujuan pelaksanaan gerakan ASRI.

Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) terdiri dari aspek Aman, Sehat, Resik, Indah. Aspek “aman” berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik diantaranya penataan lingkungan berbasis mitigasi bencana, penerangan dan keamanan lingkungan, dan pengendalian sampah dan limbah berbahaya. Aspek “sehat” berfokus pada kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat diantaranya pengelolaan sanitasi dan air bersih, pengendalian pencemaran lingkungan, dan mengaktifkan kembali gerakan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Aspek “Resik” berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi diantaranya melaksankan kerja bakti (korve) pembersihan lingkungan, mengoptimalkan pengelolaan sampah berbasis sumber, melakukan inspeksi secara berkala kebersihan lingkungan kerja. Aspek “Indah” berfokus pada estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman diantaranya penanaman pohon di ruang terbuka hijau, melakukan penataan taman dan ruang publik, menertibkan banner/baliho/poster/ reklame yang dipasang tidak memperhatikan estetika, dan mendorong peremajaan atap seng menjadi genteng atau bahan lain secara terencana dan bertahap.

Gerakan Indonesia ASRI dilakukan dengan melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dijajaran pemerintah daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal di daerah, dunia usaha dan masyarakat. Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dilakukan : di lingkungan kantor pemerintah dan swasta  setiap hari Selasa, selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran; dan di area publik, setiap hari Jumat diawali dengan olahraga bersama sampai dengan menjelang Shalat Jumat, dan pelaksanaannya tidak menganggu layanan publik. Dengan pelaksanaan gerakan Indonesia ASRI secara aktif, kolaboratif, konsisten, dan berkelanjutan diharapkan tercapaianya keberadaan lingkungan yang bersih, sehat, nyaman dan aman bagi seluruh penduduk Indonesia. (a2p,nla,wjy)

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI