WALAUPUN VOLUMENYA BERKURANG, DLHK MASIH MENEMUKAN PEMBUANGAN SAMPAH LIAR DI KAWASAN PERKOTAAN MAMUJU

WALAUPUN VOLUMENYA BERKURANG, DLHK MASIH MENEMUKAN PEMBUANGAN SAMPAH LIAR DI KAWASAN PERKOTAAN MAMUJU

Kepala bidang Kebersihan- dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Mamuju, Marsaeni Kuraesing, menyatakan masih ditemukan pembuangan sampah liar yang dilakukan oleh masyarakat di wilayah perkotaan Mamuju. Marsaeni menyebutkan beberapa tempat yang masih ditemui pembuangan sampah liar diantaranya pembuangan liar di jalan Gatot Subroto (berdekatan pintu gerbang masuk kota Mamuju) , jalan arteri Mamuju (khususnya area rawa hutan bakau, area pinggir pantai dan pinggir jalan arteri), kanal sungai di jalan Hapati Hasan-Mamuju. Walaupun demikian, volume sampah liar yang dibuang cenderung berkurang, dan pada wilayah tertentu yang dulunya digunakan sebagai pembuangan liar seperti daerah Kalubibing (jalan poros Mamuju- Kalukku yang berdekatan dengan markas Polda Sulawesi Barat) tidak ditemukan lagi pembuangan sampah liar di lokasi tersebut.

         Marsaeni menjelaskan bahwa merujuk pada Peraturan Daerah kabupaten Mamuju Nomor 2 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan secara eksplisit bahwa setiap orang dilarang membuang sampah langsung ke media lingkungan seperti tanah, air atau membakar sampah di area terbuka. Pembuangan sampah secara langsung ke media lingkungan akan menimbulkan pencemaran dan merusak kondisi lingkungan serta menganggu keindahan fisik lingkungan. Bahkan dalam beberapa kasus, pembuangan sampah secara langsung ke media lingkungan khususnya pada kanal, sungai dan drainase, dapat menyebabkan bencana alam seperti banjir di kawasan perkotaan, seperti banjir yang melanda kawasan perkotaan di Bali pada awal bulan September 2025. Hal ini dimungkinkan karena tumpukan sampah di saluran air seperti drainase, kanal dan sungai akan menghambat laju alir air sehingga akan menyebabkan air yang tidak mengalir akan meluber dan menggenangi area disekitarnya. Marsaeni juga menyebutkan bahwa pelanggaran atas pembuangan sampah liar dapat diberikan sanksi administrasi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha, berujung hingga dapat dikenai sanksi pidana berupa kurangan atau denda. Untuk itu, Marsaeni mengingatkan masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah liar di sembarang tempat khususnya pada area publik seperti pinggir jalan ataupun sungai. Apalagi pada musim hujan, dengan volume air hujan yang cenderung besar, maka membuang sampah liar di sungai, drainase atau kanal akan menghambat jalan air, dan bisa menyebabkan banjir, yang bisa membawa kerugian materi hingga kerugian jiwa, jelas Marsaeni.

         Marsaeni berharap kedepan, kesadaran masyarakat dan peran aktif masyarakat Mamuju dalam pengelolaan sampah yang dihasilkan semakin meningkat. Banyak masyarakat Mamuju telah melakukan pengurangan sampah seperti dengan tidak lagi menggunakan kantong  plastik sekali pakai (tas kresek) untuk berbelanja di pasar atau toko tetapi mulai menggunakan tas belanja berkali pakai. Banyak masyarakat telah melakukan pemilahan sampah dan menjual sampah terpilah ke pengepul sampah, menabung sampah terpilah di bank sampah hingga mendonasikan sampah terpilah kepada pihak yang membutuhkan. “Usaha-usaha masyarakat Mamuju melakukan pengurangan dan penanganan sampah dari sumber sangat diapresiasi”, jelas Marsaeni. Tetapi demikian, masih banyak juga masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat khususnya di pinggir jalan, tanah kosong, rawa bakau atau rawa sagu hingga kanal, drainase hingga sungai. Untuk itu diharapkan kedepannya masyarakat semakin bijak dalam mengelola sampah dengan tidak lagi membuang sampah sembarangan, tidak melakukan pembakaran sampah di area terbuka, hingga melakukan pengurangan dan pemilahan sampah dari rumah dengan intensif dan berkelanjutan. “Mari kelola sampah mulai dari rumah kita masing-masing dengan baik dan benar,  agar harapan kita bersama akan kota Mamuju yang sehat dan indah dapat terwujud”, tutup Marsaeni (a2p,wjy,nla)

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI