MANTAP, PKM TAMPAPADANG TABUNG SAMPAH TERPILAH HINGGA 200 KG.

MANTAP, PKM TAMPAPADANG TABUNG SAMPAH TERPILAH HINGGA 200 KG.

Pihak puskesmas (PKM) Tampapadang, menunjukkan komitmen dan aksi nyata dalam pengelolaan sampah, dengan melakukan pemilahan sampah yang dihasilkan dari kegiatan sehari-hari PKM. Pada hari Kamis, 9 Oktober 2025, Pihak PKM Tampapadang melakukan penimbangan sampah terpilah, untuk mengisi akun rekening bank sampah mereka. Total jumlah sampah terpilah yang disetorkan sebanyak 115 kg sampah terpilah yang terdiri dari botol plastik dan botol infus serta karton/ kardus bekas yang berasal dari kardus bekas kemasan obat. Seluruh sampah tersebut disetorkan ke bank sampah Manakarra Keren-Mamuju.

Komitmen dan usah pihak PKM Tampapadang melakukan pemilahan sampah patut diapresiasi. Awalnya pihak PKM Tampapadang berhadapan dengan masalah pengelolaan sampah yang dihasilkan dari kegiatannya. Tingginya volume sampah yang dihasilkan sekaligus terbatasnya pelayanan pengangkutan sampah di wilayah mereka, membuat PKM Tampapadang perlu memikirkan langkah pengelolaan sampah agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Dengan arahan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju yang rutin melakukan pengawasan lingkungan di PKM, pihak PKM melakukan langkah-langkah pemilahan sampah, diantaranya dengan membentuk tim penanganan kebersihan lingkungan di PKM. Tim tersebut membuka rekening bank sampah di bank sampah Manakkara Keren, lalu secara rutin, melakukan pemilahan sampah yang dihasilkannya sesuai arahan pihak bank sampah. Hasilnya sepanjang tahun 2025, pihak PKM Tampapadang telah melakukan 2 (dua) kali penyetoran sampah terpilah ke bank sampah Manakarra Keren dengan jumlah hingga lebih 200 kg. Dengan demikian pihak PKM Tampapadang telah berkontribusi nyata mengurangi potensi pencemaran lingkungan dari sampah hingga lebih dari 200 kg, sekiranya sampah tersebut terbuang ke media  lingkungan atau dibakar di ruang terbuka. Walau jarak antara PKM ke bank sampah Manakarra Keren sekitar 30 km, tidak menyurutkan semangat pihak PKM Tampapadang untuk memilah dan menyetorkan sampah terpilah ke bank sampah.

Pemilahan sampah adalah bagian integral dari pengelolaan sampah. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyatakan bahwa setiap orang wajib melakukan pengelolaan sampah termasuk diantaranya melakukan pemilahan sampah. Kewajiban setiap orang untuk melakukan pemilahan sampah yang dihasilkannya juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.  Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju mendorong semua pihak baik individu maupun institusi-insitusi pemerintah maupun non pemerintah, untuk masing-masing melakukan aksi pemilahan sampah yang dihasilkan. Melakukan pemilahan sampah bukan semanta- mata untuk memenuhi kewajiban konstitusi yang diamanatkan dalam Undang- Undang hingga Peraturan Daerah kabupaten Mamuju, tetapi lebih dari itu, kegiatan pemilahan sampah merupakan salah satu usaha kecil yang nyata berkontribusi besar dalam mengusahakan kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kita semua mengharapkan hidup di daerah dengan kondisi lingkungan yang baik dan sehat, dan juga berharap mewariskan lingkungan yang baik dan sehat bagi anak cucu generasi mendatang. Untuk mencapai harapan tersebut, dibutuhkan usaha dan pengorbanan kita bersama saat ini, salah satu dengan usaha kecil yang konsisten dengan memilah sampah dan menyerahkannya kepada bank sampah, pihak pengepul atau pihak yang memanfaatkannya sebagia bahan baku industri. Dengan memilah sampah seperti botol plastik, kardus, dsb sampah yang memiliki nilai ekonomi secara aktif, kita telah terlibat dalam salah satu usaha untuk pencapaian cita-cita keberadaan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi kita semua dan generasi mendatang. (a2p,wjy,nla)

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI