Pada hari Rabu, tanggal 1 Oktober 2025, petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju melakukan pemasangan papan informasi larangan pembuangan sampah liar di beberapa lokasi strategis di area perkotaan Mamuju. Lokasi pemasangan papan informasi ini antara lain di wilayah Salupangi (dekat pintu gerbang masuk kota Mamuju), daerah Kanal- jalan Perintis, dan jalan Andi Makassau (belakang kantor Bupati Mamuju). Pemasangan papan informasi di ketiga lokasi tersebut dikarenakan lokasi ini seringkali dijadikan oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab untuk membuang sampah yang dihasilkannya.
Kepala Bidang Kebersihan DLHK kabupaten Mamuju, Marsaeni Kuraesing, menyatakan pemasangan papan iniformasi ini dilakukan untuk mengingatkan sekaligus menghentikan kebiasaan oknum yang tidak bertanggungjawab dan biasa membuang sampah liar di lokasi dimana pemasangan papan informasi. Pembuangan sampah liar telah meresahkan masyarakat sekitar serta masyarakat umum yang setiap hari melewati kawasan pembuangan sampah liar. Marsaeni mencontohkan banyak masyarakat Mamuju yang mengeluh pembuangan sampah liar yang daerah Salupangi, dekat pintu gerbang kota Mamuju. Bagi masyarakat yang bermukim disekitar wilayah Salupangi, pembuangan sampah liar menimbulkan bau busuk yang tercium ke wilayah pemukiman, dan sebagai tempat berkembangnya lalat yang membawa bakteri penyakit menular. Bagi masyarakat umum, pembuangan sampah liar di jalan poros wilayah Salupangi, dekat pintu gerbang masuk kota Mamuju, dipandang merusak keindahan/ estetika kota Mamuju, dan menimbulkan kesan di orang yang memasuki kota Mamuju bahwa Mamuju sebagai kota Kotor dan jorok. Begitupula terjadi di kanal yang melintasi jalan Perintis, dan daerah jalan Andi Makassau, pembuangan sampah liar menyebabkan bau busuk dan peningkatan serangga seperti lalat yang membawa bakteri penyakit, serta merusak keindahan/ estetika wilayah sekitar.
Marsaeni meminta kepada oknum masyarakat yang biasa melakukan pembuangan sampah liar baik di pinggir jalan umum, wilayah tanah kosong, atau langsung ke kanal, drainase, sungai atau laut, untuk tidak lagi melakukan pembuangan sampah liar tersebut. Marsaeni menjelaskan bahwa area pinggir jalan umum, wilayah tanah kososng atau media air seperti kanal dsb tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah. Selain itu, pembuangan sampah liar sangat merugikan masyarakat setempat dan masyarakat Mamuju. Dalam penilaian Adipura (kota bersih dan sehat) oleh KLH RI mulai tahun 2025 dan seterusnya, paramater “pembuangan sampah liar” menjadi saringan pertama dalam penilaian. Jika ditemukan lokasi pembuangan sampah liar di suatu kota, maka kota/ kabupaten tersebut tidak akan dinilai lebih lanjut, tetapi langsung dimasukkan kategori kota Kotor atau kota Jorok di Indonesia.
Marsaeni juga meminta kepada masyarakat sekitar, dimana menjadi lokasi pembuangan sampah liar, untuk menjaga wilayahnya dan mengingatkan oknum masyarakat yang didapati membuang sampah secara tidak bertanggungjawab, untuk tidak melakukan pembuangan sampah liar ditempat tersebut. Menjaga wilayah sekitar dan melakukan peneguran secara baik, sopan, dan dalam sikap mengharghai, adalah salah satu bentuk kepedulian masyarakat terhadap kebersihan dan keindahan lingkungan sekitar, sekaligus kepedulian dan keindahan lingkungan kawasan kota Mamuju. “Mari bersama- sama, masyarakat dan pemerintah kabupaten Mamuju, untuk mewujudkan Kota Mamuju yang bersih dan sehat, dimulai dari perilaku setiap penduduk kota Mamuju, untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota, dengan tidak membuang sampah liar di sembarang tempat. Dengan tidak membuang sampah liar disembarang tempat, kita telah menerapkan salah satu prinsip hidup “saling menghargai - Sipakalaqbi” sekaligus saling “menghormati dan mencintai” antar sesama penduduk di kota Mamuju,’ jelas Marsaeni (a2p,wjy,nla)
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI