PPLHD DLHK MAMUJU LAKUKAN PENGAWASAN LINGKUNGAN DI KECAMATAN TOMMO DAN KALUKKU, KABUPATEN MAMUJU

PPLHD DLHK MAMUJU LAKUKAN PENGAWASAN LINGKUNGAN DI KECAMATAN TOMMO DAN KALUKKU, KABUPATEN MAMUJU

Pejabat pengawas lingkungan hidup daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) bersama staf DLHK dipimpin oleh kepala bidang PPLH DLHK melakukan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup oleh usaha/ kegiatan di kecamatan Tommo dan kecamatan Kalukku. Pengawasan PPLH di kecamatan Tommo bertempat di pabrik PT Manakarra Unggul Lestari (PT MUL) yang dilaksanakan pada hari Selasa, 2  September s/d hari Kamis, 4 September 2025. Lingkup pengawasan PPLLH meliputi pengawasan pada pabrik pengolahan CPO PT MUL di desa Leling, Tommo. Aspek pengawasan yang dilakukan pengelolaan air limbah, pengelolaan emisi udara, pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3), pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), pemenuhan ketentuan pengelolaan LH, hingga pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pengawasan langsung ini dilakukan dengan peninjauan dan pemantauan langsung pengelolaan lingkungan oleh penanggungjawab usaha/ kegiatan di lokasi usaha, dan berinteraksi langsung dengan penanggungjawab usaha/ kegiatan terkait pengelolaan lingkungan usaha/ kegiatan. Sebelumnya pada hari Selasa, tgl 26 September s/d Kamis, 28 September 2025, PPLH DLHK juga melakukan pengawasan pegnelolaan lingkungan oleh usaha/ kegiatan CV Sinar Harapan di Gentungan, Kalukku.

Kegiatan pengawasan lingkungan oleh PPLHD kabupaten Mamuju merupakan pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengawasan LH dilakukan untuk memantau ketaatan penanggung jawab usaha/ kegiatan dalam melaksanakan kewajibannya melakukan pengelolaan lingkungan sebagaimana dinyatakan dalam Persetujuan Lingkungan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap penanggungjawab usaha/ kegiatan yang dalam pelaksanaan kegiatannya memiliki dampak terhadap lingkungan, wajib melakukan pengelolaan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari usaha/ kegiatan sedemikian rupa sehingga memenuhi ketentuan yang diataur dalam persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari pengewasan pengelolaan LH ini adalah memastikan ketaatan penanggungjawab usaha/ kegiatan atas pemenuhan kewajiban dalam pengelolaan lingkungan, mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan, dan melaksanakan kampanye pengelolaan lingkungan hidup yang baik kepada penanggung jawab usaha/ kegiatan. Diharapkan dari kegiatan ini, Penanggungjawab usaha/ kegiatan memahami kewajiban dalam pengelolaan lingkungan sekaligus berkomitmen dalam pemenuhan kewajiban pengelolaan lingkungan, sehingga penanggungjawab usaha berkontribusi aktif dalam mengusahakan lingkungan hidup yang baik dan sehat di kabupaten Mamuju (a2p,wjy,nla)

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI