Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memaparkan bahwa peringkat Adipura tahun 2025 terdiri dari : Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat, dan predikat kota kotor, yang disampaikan pada acara rapat sosialisasi adipura baru, tanggal 4 Agustus 2025 di Jakarta. Peringkat adipura ini berfokus pada tata kelola persampahan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota pada tahun 2025. Fokus penilaian persampahan seiring dengan perhatian Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto akan berlarutnya pengelolaan sampah di Indonesia, sehingga Presiden melakukan penekanan secara formal terkait target capaian pengelolaan sampah nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025, dimana capaian pengelolaan sampah nasional tahun 2029 sebesar 100%.
Menteri Hanif menyebutkan bahwa timbulan sampah setiap orang Indonesia berkisar antara 0,5 kg- 0,7 kg/ orang/ hari, sehingga timbulan sampah nasional pada tahun 2023 sebesar 56,63 juta ton. Dari total timbulan sampah tahun 2023 tersebut, sebesar 34,54 juta ton atau 60,99% tergolong sebagai sampah tidak terkelola. Sekitar 12,37 juta ton atau 21,85% dari sampah tidak terkelola tersebut adalah sampah yang ditimbun di TPA open dumping, dan sekitar 22,17 juta ton atau sekitar 39,14% adalah sampah yang terbuang langsung ke media lingkungan melalui pembuangan sampah langsung ke tanah, drainase, badan air- sungai, danau, rawa, laut atau dibakar langsung diarea terbuka. Maka dalam beberapa studi menyatakan bahwa Indonesia adalah negara penyumbang sampah laut terbesar di dunia dikarenakan Indonesia adalah negara dengan penduduk terbesar dan penanganan sampah baru diangka realistinya 10-14%. Hal ini perlu mendapat perhatian kita semua, pungkas menteri Hanif.
Penilaian Adipura yang baru didorong untuk memastikan capaian pengelolaan sampah nasional yang selaras dengan target capaian pengelolaan sampah dalam RPJMN sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 yakni sebesar 100% pada tahun 2029. Penilaian berfokus pada pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, yang diimplementasikan dalam bentuk pengurangan sampah pada sumber, pemilahan dan pengolahan sampah sedekat-dekatnya pada sumber penghasil salah satunya rumah tangga, dan juga pada pengoperasian TPA dengan sistem sanitary landfill atau controlled landfill.
Selanjutnya paparan Program Adipura tahun 2025 oleh Sestama KLH/ BPLH, Rosa Vivien Ratnawati menyatakan bahwa Predikat Adipura dibagi dalam 4 kategori yakni Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, dan predikat Kota Kotor. Penilaian Adipura yang utama adalah Adipura Kencana, dan nilai Adipura yang terburu adalah predikat kota kotor. Syarat capaian Adipura Kencana adalah TPA Sampah dioperasikan dengan sistem sanitary landfill dan hanay residu sampah yang dikelola di TPA, pengolahan timbulan sampah yang dihasilkan telah mencapai kisaran 50% - 100%, memiliki anggaran dan sarana prasarana pengelolaan sampah yang baik, dan tidak ada TPS Liar. Untuk syarat Adipura adalah sistem operasi TPA berbasis controlled landfill atau sanitary landfill, pengolahan timbulan sampah yang dihasilkan mencapai kisaran > 25% - 50%, terdapat anggaran dan sarana prasarana yang cukup dan tidak ada TPS liar. Untuk syarat Sertifikat adalah sistem operasional TPA minimal controlled landfill, pengolahan timbulan sampah yang dihasilkan minimal 25%, terdapat sarana prasarana pengolahan sampah namun belum mencukupi, dan tidak ada TPS Liar. Sedangkan ukuran untuk predikat :Kota Kotor adalah sistem operasi TPA open dumping, pengolahan timbulan sampah yang dihasilkan < 25 %, tidak memiliki anggaran dan sarana prasarana yang mencukupi dan Ada TPS Liar. Sestama KLH, IBU Rosa Vivien Ratnawati menegaskan jika suatu kabupaten/ kota masih menggunakan sistem TPA open dumping dan masih banyak ditemukan TPS Liar seperti pembuangan sampah dibahu jalan, pembuangan sampah di badan air, atau masih ada pengaduan masyarakat terkait pembuangan sampah liar, maka dipastikan bahwa kabupaten/kota tersebut tidak dapat masuk dalam penilaian adipura dan masuk predikat :kota kotor. Siap-siap, dimungkinkan pada tahun 2025, KLH RI mengeluarkan predikat kota kotor bagi kabupaten/kota yang masih ada TPS liar dan memiliki TPA sampah open dumping. (a2p,wjy,nla)
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI