SAMPAH RUMAH TANGGA MENJADI SALAH SATU ISU PRIORITAS LINGKUNGAN KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2023

SAMPAH RUMAH TANGGA MENJADI SALAH SATU ISU PRIORITAS LINGKUNGAN KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2023

          Pengelolaan sampah rumah tangga menjadi salah satu isu prioritas lingkungan kabupaten Mamuju tahun 2023. Hal ini terungkap dalam rapat pemaparan hasil laporan Dokumen Informasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) kabupaten Mamuju tahun 2023, yang diselenggarakan oleh tim penyusun DIKPLHD kabupaten Mamuju tahun 2023 di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju pada hari Selasa, tanggal 17 Desember 2024. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan dan Penaatan PPLH – DLHK kabupaten Mamuju, Drs. Muhammad Said, MM, dihadiri berbagai pihak berkepentingan antara lain pihak BPKAD Mamuju, BAPEPPAN Mamuju, Dinas PUPR Mamuju, BPBD Mamuju, PDAM Tirta Manakarra Mamuju, Camat Mamuju, UPTD TPA Adiadi, Direktur Bank Sampah Manakarra Keren dan pihak berkepentingan lainnya.

          Tim penyusun DIKPLHD dalam pemaparannya menyebutkan bahwa sampah rumah tangga menjadi salah satu isu prioritas pengelolaan lingkungan di Mamuju. Salah satU faktor penekan permasalahan sampah di kabupaten Mamuju adalah pertambahan jumlah penduduk, dimana berdasarkan data BPS Kab Mamuju, dari tahun 2020 sampai 2023 tercatat laju pertambahan penduduk Mamuju sebesar 1,75% diatas laju pertambahan penduduk nasional sebesar 1,1%. Dengan jumlah penduduk kabupaten Mamuju pada tahun 2023 sebesar 292.395 jiwa, maka diperkirakan volume timbulan sampah di kabupaten Mamuju pada tahun yang sama sebesar 52.124 ton. Dengan laju pertambahan penduduk yang tinggi, maka diperkirakan pertambahan jumlah volume timbulan sampah meningkat setiap tahunnya di kabupaten Mamuju. Faktor penekan lainnya yakni pertumbuhan ekonomi kabupaten Mamuju, dimana kabupaten Mamuju menjadi pusat pertumbuhan ekonomi kabupaten sekaligus provinsi Sulawesi Barat. Hal ini dimungkinkan karena Mamuju adalah ibukota Provinsi Sulawesi Barat. Pertumbuhan ekonomi Mamuju ditandai dengan banyaknya fasilitas publik dan sosial yang dibangun di kota Mamuju, dan mendorong peningkatan aktivitas perekonomian khususnya sektor jasa yang ditandai dengan peningkatan jumlah retailer modern, mall, hotel, rumah makan dsb. Peningkatan aktivitas ekonomi dan pertumbuhan ekonomi mendorong peningkatan dan perubahan pola konsumsi masyarakat, khususnya dengan perkembangan teknologi yakni pasar daring (online market) dan ketersediaan jaringan yang luas serta sarana prasarana transportasi yang dapart mengakses banyak wilayah hingga kecamatan dan desa di Mamuju. Kondisi ini mendorong peningkatan belanja daring oleh masyarakat, yang pada gilirannya meningkatkan voluem timbulan sampah khususnya sampah plastik yang berasal dari pembungkus paket barang.

          Peningkatan volume timbulan sampah akan berdampak negatif ke lingkungan dan kesehatan masyarakat jika tidak terkelola dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sampah rumah tangga yang tidak terkelola dan dibuang langsung atau tidak langsung ke media lingkungan baik tanah maupun saluran/ badan air dapat mencemari tanah dan air. Sampah plastik yang terbuang ke media tanah, tidak dapat cenderung sulit terurai dan akan berada dalam tanah pada jangka waktu yang sangat lama hingga ratusan tahun. Zat kimia pembentuk plastik dapat terakumuilasi dan berpotensi mencemari tanah dan air tanah. Jika manusia mengkonsumsi air tanah tercemar zat kimia, atau memakan hasil tanah (buah/ bulir) yang tercemar zat kimia, maka zat kimia tersebut berpotensi terakumulasi ke tubuh manusia dan menimbulkan penyakit yang salah satunya adalah kanker. Hal yang sama juga terjadi pada sampah yang terbuang ke saluran air / badan air, dimana sampah tersebut akan mencemari air sungai/ badan air lainnya dalam jangka waktu tertentu. Pencemaran sungai akan menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem perairan sungai/ badan air lainnya, dan akan berdampak pada kehidupan manusia.

          Untuk mengurangi volume timbulan sampah yang tidak terkelola dan menghindari pencemaran air, tanah dan udara (akibat pembakaran sampah di area terbuka- open burning),  perlu dilakukan pengelolaan sampah yang terintegrasi, bersinergi, berkesinambungan dan berkelanjutan dari hulu ke hilir. Pada hulu, masyarakat selaku penghasil sampah wajib melakukan pengelolan sampah melalui pengurangan dan pemilahan sampah. Pengurangan sampah bertujuan mengurangi sampah yang dihasilkan, dengan cara antara lain tidak menggunakan plastik sekali pakai (plastik kresek) untuk berbelanja dan menggantinya dengna tas belanja berkali pakai. Mengkonsumsi makanan secara bijak sehingga mencegah makanan bersisa atau bahan makanan yang terbuang karena rusak tidak terkelola, yang nantinya menjadi sampah makanan. Pemilahan sampah bertujuan untuk mengurangi sampah terbuang ke TPA sekaligus memulihkan nilai ekonomi sampah, Hal ini duilakukan dengan memisahkan sampah yang bernilai ekonomi seperti kardus, kertas, kopran/ majalah, botol plastik, wadah plastik sisa kemasan deterjen, shampoo dan sejenisnya, yang mana sampah tersebut dapat dikelola kembali menjadi bahan baku produk lain. Untuk itu perlunya diaktifkan Bank Sampah sebagai ujung tombak pemilahan sampah sampai pada tingkatan terkecil yakni kelurahan/ desa/ lingkungan.

          Penguatan pengelolaan sampah pada hilir juga diperlukan, antara lain dengan penguatan kapasitas dan kapabilitas instansi pengelola persampahan di kabupaten Mamuju. Penguatan dari sisi jumlah personil dan juga peralatan pengelola sampah seperti moda pengangkut sampah, alat pengumpul sampah hingga peralatan “keamanan” yang digunakan para petugas sampah. Selain itu, perlunya revitalisasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Mamuju yakni TPA Adiadi. TPA Adiadi sudah beroperasi sejak 2009 atau sekitar 15 tahun, yang mana diperkirakan mencapai titik maksimal daya tampung TPA. Dikarenakan bertambahnya volume timbulan sampah yang dihasilkan masyarakat kabupaten Mamuju kedepannya, maka diperlukan aksi nyata untuk merevitalisasi TPA Adiadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengoptimalkan kinerja TPA dalam pengeloaan residu akhir sampah.

          Dengan pengelolaan  sampah dari hulu ke hilir yang bersinergi, terintergrasi, berkesinambungan dan berkelanjutan dalam pengelolaan sampah di kabupaten Mamuju diharapkan sampah rumah tangga bukan lagi menjadi isu dan masalah pengelolaan lingkungan kedpan. Dengan demikian kondisi Lingkungan yang baik dan sehat di kabupaten Mamuju dapat terwujud. (a2p,wjy,nla)

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI