Masih adanya sebagian oknum masyarakat yang masih membuang sampah rumah tangga pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pembuangan sampah atau tempat pemrosesan sementara (TPS) sementara didalam wilayah perkotaan Mamuju, pihak bidang Kebersihan, dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju melakukan pemasangan papan informasi pelarangan pembuangan sampah di beberapa lokasi yang selama ini dijadikan lokasi pembuangan sampah oleh sebagian oknum masyarakat tersebut. Pemasangan papan informasi tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Oktober 2024 oleh kepala bidang Kebersihan DLHK- Marsaeni Kuraesing, S.IP bersama dengan dengan pengawas Kebersihan DLHK Mamuju. Papan informasi dipasang pada 4 (empat) lokasi yang selama ini menjadi langganan tempat pembuangan sampah oleh sebagian oknum masyarakat antara lain Jalan Musa Karim (area dekat perumahan Mutiara Gading) kelurahan Karema; Jalan poros Mamuju- Kalukku (berdekatan dengan kantor PT Passokorang)- Kelurahan Mamunyu; Area stadion Manakarra (samping GOR Mamuju)- kelurahan Binanga; dan jalan ke arah pelabuhan Ferry Simboro (simpang empat jalan Arteri dan jalan masuk pelabuhan Ferry Simboro)- Kelurahan Simboro.
Pemasangan papan informasi di ke-empat lokasi tersebut diatas, dikarenakan pada lokasi-lokasi tersebut masih rutin digunakan oleh sebagian oknum masyarakat untuk membuang sampah rumah tangga. Kabid Kebersihan, Marsaeni Kuraesing, menjelaskan bahwa keempat lokasi tersebut, masih sering digunakan sebagai tempat pembuangan sampah padahal lokasi tersebut tidak pernah ditetapkan sebagai lokasi pembuangan sampah atau pemrosesan sampah sementara secara resmi oleh DLHK kabupaten Mamuju. Marsaeni menambahkan bahwa volume sampah yang terkumpul dikeempat lokasi tersebut berjumlah besar, dimana pada setiap tempat biasa terkumpul sampah hingga 5-7m3 sampah ( kapasitas full 1 truk pengangkut tipe dump truck) dalam kurun 2-3 hari. Kondisi ini sangat menganggu kenyamanan masyarakat yang berdomisili sekitar lokasi yang ditimbulkan dari bau busuk sampah yang menumpuk dan banyaknya lalat serta serangga lain yang berpotensi menjadi pembawa (carrier) bakteri bibit penyakit menular pada masyarakat sekitar. Selain itu, kondisi ini juga menganggu kenyamanan masyarakat Mamuju yang melintas disepanjang jalan yang menjadi tempat pembuangan sampah tidak resmi ini dan menganggu keindahan area dan kota Mamuju.
Pada papan informasi tertulis penegasan larangan pembuangan sampah di lokasi dan area sekitar pemasangan papan sekaligus sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada siapapun orang yang membuang sampah pada area tersebut. Marsaeni menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sampah pasal 62 disebutkan bahwa setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan atau disediakan, dan/atau membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainnya disaluran air, selokaln, sungai, jalan, bahu jalan, trotoar, tempat umum dsb, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Pencantuman pengenaan sanksi pidana bagi para pembuang sampah di lokasi pemasangan papan informasi, untuk mengingatkan sekaligus menegaskan kepada setiap orang bahwa ada peraturan yang mengatur dan mengikat setiap orang secara hukum dalam melakukan pengelolaan (termasuk penanganan) sampah rumah tangga yang dihasilkan. Setiap orang wajib melakukan pengelolaan sampah rumah tangga yang dihasilkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengelolaan sampah rumah tangga yang tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku dapat berdampak negatif baik dari segi kesehatan, kenyamanan hidup bagi anggota masyarakat lainnya, kerusakan lingkungan sekitar hingga dapat menimbulkan konflik sosial masyarakat. Untuk menghindari atau mencegah dampak negatif tersebut, maka diberlakukan sanksi pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Diharapkan setiap orang di kabupaten Mamuju semakin sadar akan pentingnya pengelolaan sampah rumah tangga untuk mencegah dampak negatif sampah yang tidak terkelola dengan baik kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, dengan tidak melakukan pembuangan sampah disembarang tempat khususnya pada area publik seperti jalan, pinggir jalan, sungai, saluran air dan tempat-tempat lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Keindahan dan kenyamanan wilayah perkotaan Mamuju adalah tanggung jawab sekaligus kewajiban seluruh masyarakat Mamuju untuk mewujudkannya. Mari bersama- sama sebagai warga Mamuju yang baik, untuk berkontribusi secara aktif mewujudkan wilayah perkotaan Mamuju yang nyaman, indah, bersih, dan sehat secara konsisten dan aktif, minimal dengan tidak membuang sampah rumah tangga disembarang tempat serta selalu menjaga kebersihan lingkungan sekitar. (a2p, wjy,nla)
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI