Dalam rangka meningkatkan aktivitas pengelolaan sampah rumah tangga berbasis bank sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju melalui pengelola bank sampah Manakarra Keren, melakukan sosialisasi pengelolaan sampah berbasis bank sampah di sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Mamuju. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 02 Maret 2024, diikuti sekitar 200 siswa kelas VIII, dan sekitar 4 orang guru pendamping. Pihak pengelola bank sampah Manakarra Keren yang hadir sebanyak 3 orang. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran sekaligus mengajak para siswa untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah rumah tangga berbasis pengurangan, memilah, dan menggunakan kembali sampah rumah tangga yang dihasilkan, serta mendorong pihak sekolah untuk membangun wadah pengelolaan sampah berbasis bank sampah tingkat sekolah sebagai wadah untuk pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis 3R.
Pengelolaan sampah rumah tangga melalui bank sampah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah. Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong peran aktif seluruh masyarakat melakukan pengelolaan sampah dari sumber sampah antara lain rumah, kantor, tempat usaha dan lain-lain berbasis 3 R (Reduce, reuse and recycle). Diharapkan dengan pengelolaan sampah berbasis 3R ini, tercipta lingkungan yang baik dan sehat dikarenakan seluruh sampah rumah tangga dari sumber dapat terkelola dengan baik.
Kegiatan sosialisasi ini mendapatkan apresiasi yang positif dari pihak penyelenggara sekolah. Para guru pendamping menyatakan dengan adanya sosialisasi ini membantu para siswa juga para guru untuk memahami lebih dalam terkait kebijakan dan tata kelola sampah rumah tangga serta bank sampah. Pihak sekolah juga antusias untuk membentuk bank sampah tingkat sekolah MTsN. Kegiatan sosialisasi ini adalah pelaksanan salah satu tugas pokok DLHK yakni melakukan sosialisasi kebijakan dan tata kelola pengelolaan lingkungan hidup tingkat kabupaten Mamuju. (a2p,nla,wjy)
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI