Laksanakan SE Bupati Mamuju Nomor 8 Tahun 2023, DLHK Lakukan Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik

Laksanakan SE Bupati Mamuju Nomor 8 Tahun 2023, DLHK Lakukan Pembatasan Penggunaan Sampah Plastik

Sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Mamuju Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju melakukan langkah- langkah teknis pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga yang dihasilkan dari aktivitas kantor DLHK. Langkah teknis yang dimaksud adalah dengan mengeluarkan pengumuman kepala dinas tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai Pada Lingkup DLHK. Hamdhan Malik selaku Kepala DLHK mengungkapkan bahwa pengumuman ini sebagai pelaksanaan SE Bupati Mamuju terkait Pembatasan Penggunaan Kemasan Berbahan Plastik lingkup DLHK. Tujuan dari pengumuman tentang pembatasan sampah plastik ini adalah untuk mendorong budaya pengurangan dan pemilahan sampah, khususnya sampah plastik, pada staf DLHK, sehingga diharapkan starf DLHK dapat menjadi agen perubahan (agent of change) dalam masyarakat dalam tata kelola sampah rumah tangga khususnya sampah plastik.

Pengumuman Kepala Dinas LHK Mamuju Nomor: 660.1/ 229/X/ 2023/ DLHK, tanggal 4 Oktober 2023, Tentang Pembatasan Penggunaan Kemasan Berbahan Plastik Sekali Pakai Pada Lingkup Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Mamuju, meminta kepada seluruh staf DLHK baik ASN maupun Non ASN lingkup DLHK, dalam mendukung pembatasan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, untuk melakukan hal-hal antara lain :

  • Tidak lagi menggunakan minuman kemasan botol plastik sekali, dan sebagai gantinya, setiap staf membawa botol minuman (tumbler dan sejenisnya) yang dapat digunakan berulang kali,
  • Setiap staf wajib melakukan pemilahan sampah di kantor, dengan memisahkan sampah yang dapat didaur ulang dengan sampah residu yang dibuang langsung ke TPA,
  • Sampah daur ulang yang dihasilkan dari pemilahan diserahkan ke bank sampah,
  • Setiap staf dihimbau menjadi nasabah bank sampah,

Diharapkan dari Pengumuman ini, dapat mendorong staf DLHK untuk lebih peduli dalam pengelolaan sampah rumah tangga khususnya pada level pengurangan jumlah sampah dan pemilahan sampah. “Jika kita akan mengedukasi atau meminta masyarakat untuk melakukan pemilahan dan pengurangan sampah, maka hal pertama dan utama yang dilakukan adalah wajib dimulai dari diri kita untuk membiasakan diri memilah dan mengurangai sampah rumah tangga khususnya sampah plastik. Jika kita telah disiplin mengelola sampah rumah tangga khususnya kurangi dan pilah sampah, maka akan mudah bagi kita untuk memberi pencerahan dan edukasi pengelolaan sampah kepada masyarakat” ujar Hamdhan Malik. (a2p-dlhk)

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI