Salah satu instrumen pengendalian Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah Persetujuan Lingkungan bagi rencana kegiatan/ usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan bahwa untuk setiap rencana usaha/ kegiatan yang menimbulkan dampak penting atau dampak tidak penting, wajib menyusun dokumen lingkungan sesuai dengan potensi dampak, dan penerbitan persetujuan lingkungan. Setiap rencana usaha/ kegiatan yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan adalah setiap rencana usaha/ kegiatan yang akan dilakukan oleh setiap orang, baik itu oleh perorangan, badan usaha, atau pemerintah. Proses persetujuan lingkungan, sebagaimana diamanatkan dalam PP Nomor 22 Tahun 2021, dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH) yakni Amdalnet. Untuk mempermudah pihak pemerintah khususnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses penerbitan Persetujuan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kabupaten Mamuju melakukan sosialisasi dan pelatihan penggunaan Amdalnet untuk pemerakarsa pemerintah kabupaten Mamuju.
Kegiaatan Sosialisasi dan pelatihan penggunaan Amdalnet untuk pemrakarsa pemerintah tingkat kabupaten Mamuju dilaksanakan hari Kamis, 20 Juli 2023 bertempat di kantor DLHK kabupaten Mamuju, jalan Gatot Subroto kelurahan Simboro, Mamuju. Sejumlah 11 OPD kabupaten Mamuju yang diundang hadir pada kegiatan ini, diantaranya dinas PUPR, Dinkes, DTPHPP, Dinas Perkimta, DPM PTSP, Dikpora, dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dinas Perhubungan, dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, serta BPMD. Masing- Masing OPD diwakili oleh bagian Perencanaan beserta operator dinas.
Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah setiap OPD mengatahui kewajiban memiliki Persetujuan Lingkungan untuk setiap usaha/ kegiatan yang berdampak lingkungan, jenis-jenis dokumen lingkungan, mengenal SILH-Amdalnet, serta pelatihan penggunaan Amdalnet bagi rencana usaha/ kegiatan yang dilakukan oleh OPD. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Penataan dan Penaatan PPLH, Drs. Muhammad Said, MM. Dalam sambutannya, Muhammad Said mnyampaikan bahwa setiap kegiatan OPD yang berdampak lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan dan/atau Persetujuan Lingkungan. Dengan telah diluncurkannya Amdalnet pada bulan Februari 2023, maka segala proses penyusunan, penilaian/ pemeriksaan, hingga penerbitan Persetujuan Lingkungan dilakukan di Amdalnet. Untuk itu, Muhammad Said menyarankan para peserta untuk betul-betul mengikuti kegiatan sosialisasi dan pelatihan Amdalnet ini dengan seksama, sehingga diharapakan kedepan setiap OPD dapat menggunakan Amdalnet untuk proses perstujuan lingkungan usaha/ kegiatan pemerintah. Sosialisasi dan Pelatihan ini dilaksanakan oleh Pengendali Dampak Lingkungan didukung oleh Pengawas Lingkungan Hidup serta staf organik DLHK kabupaten Mamuju.
Adapun materi sosialisasi dan pelatihan berupa pemaparan terkait Sistem Informasi Lingkungan Hidup- Amdalnet, dan Pelatihan penggunaan Amdalnet untuk dokumen SPPL dan UKL-UPL. Setiap peserta melakukan simulasi proses penyusunan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan UKL-UPL dengan akun percobaan yang tersedia dalam sistem Amdalnet. Disamping itu, para peserta juga diarahkan untuk membuat akun Amdalnet masing- masing OPD sehingga dapat menyusun dokumen lingkungan dan penerbitan persetujuan lingkungan pada sistem Amdalnet. Umpan balik para peserta pelatihan Amdalnet untuk pemrakarsa OPD menyatakan bahwa sistem Amdalnet mempermudah proses dokumen lingkungan dan penerbitan persetujuan lingkungan, tetapi perlu bimbingan lebih dalam dari DLHK terkait penggunaan Amdanet, sehingga tiap OPD yang memiliki rencana kegiatan yang berdampak lingkungan dapat memproses dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan dengan sistem Amdalnet. Menanggapi umpan balik tersebut, pihak DLHK mempersilahkan pihak OPD untuk berkonsultasi lebih lanjut terkait penggunaan Amdanet di kantor DLHK kabupaten Mamuju setiap hari kerja, dan juga akan mebuat saluran komunikasi melalui media sosial untuk mempermudah koordinasi dan konsultasi terkait AMDALNET. (a2p-DLHK)
KOMENTAR UNTUK DISIKUSI