PT Rekind Daya Mamuju (RDM) Aktif Kurangi Sampah Plastik

PT Rekind Daya Mamuju (RDM) Aktif Kurangi Sampah Plastik

Sampah plastik adalah salah satu jenis sampah, yang dihasilkan dari aktivitas manusia yang sulit terurai. Kantong plastik baru bisa terurai sekitar 10 tahun – 500 tahun, sedotan plastik bisa terurai sekitar 20 tahun, gelas plastik terurai sekitar 50 tahun, kemasan sachet plastik membutuhkan 50 tahun – 80 tahun, dan botol plastik terurai sekitar 450 tahun, sedangkan styrofoam tidak bisa terurai oleh lingkungan. Disisi lain, tingkat konsumsi plastik juga tinggi secara nasional, dimana merujuk pada data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, pada tahun 2021 total sampah plastik Indonesia sebesar 11,6 juta ton (www.cnn.com) atau sebesar 17% dari total sampah yang dihasilkan. Dengan peningkatan konsumsi plastik secara nasional seiring dengan perubahan pola hidup dan konsumsi, dan kenaikan jumlah penduduk setiap tahun, sedangkan kemampuan alam untuk mengurai limbah atau sampah plastik juga terbatas, menyebabkan limbah atau sampah plastik yang terbuang ke lingkungan tidak terurai sempurna, dan membawa dampak negatif terhadap media lingkungan - air,tanah, dan udara, yang akhirnya berdampak negatif kepada keberadaan mahluk hidup termasuk manusia.

Tema peringatan hari lingkungan hidup sedunia tahun 2023, yang diperingati pada tanggal 5 Juni, mengambil tema : “ Solusi Untuk Sampah Plastik”, didorong oleh keprihatinan global akan meningkatnya volume sampah plastik secara global setiap tahun, dengan sifat yang sulit terurai, dan akhirnya mencemari media lingkungan baik media air-tanah. Pada hari lingkungan ini, kita sebagai penghasil limbah plastik tersebut, diajak untuk baik secara individu maupun bersama- sama memikirkan sekaligus mengambil tindakan konkrit denga target capaian yang jelas dan terukur, untuk mengurangi sampah plastik yang kita hasilkan.

PT Rekind Daya Mamuju (RDM) yang bergerak dalam bidang suplai energi listrik di Sulawesi Barat melakukan tindakan kongkrit sebagai implementasi “Solusi Untuk Sampah Plastik”, dengan menerapkan kebijakan “Kurangi sampah plastik di Lingkungan Kerja”. Joni Sujono selaku kepala Human Safety and Environment (HSE) PT RDM Plant Mamuju menyatakan bahwa kebijakan pengurangan sampah plastik di lingkungan kerja PT RDM telah diterapkan sejak PT RDM beroperasi di Mamuju yakni tahun 2018, dan kebijakan ini konsisten dilaksanakan secara terus menerus hingga saat ini. Kebijakan pengurangan sampah plastik yang dilakukan seperti mendorong para karyawan untuk tidak menggunakan air minum kemasan botol sekali pakai, dan menggantinya dengan membawa botol minum masing-masing pada saat aktivitas di tempat kerja. Selain itu, dalam kegiatan meeting ataupun pertemuan internal atau pertemuan dengan pihak luar, staf PT RDM selalu menyuguhkan air putih dalam gelas, tanpa menggunakan air kemasan botol, juga menghidangkan makanan tidak menggunakan kotak makanan tetapi mengganti dengan menggunakan piring. Hal lain yang dilakukan oleh perusahaan adalah mendorong para karyawan untuk berbelanja keperluan sehari-hari dengan mengunakan tas belanja yang dipakai berulang kali, alih-alih menggunakan tas plastik kresek sekali pakai. Kebijakan pengurangan sampah plastik ini sebagai bagian dari membangun budaya perusahaan yang peduli akan keberadaan lingkungan hidup yang baik dan sehat di Mamuju, dimana para karyawan menyadari tentang bahaya sampah plastik bagi lingkungan dan kehidupan serta setiap karyawan didorong untuk melakukan tindakan nyata yang sederhana, terukur, mudah diaplikasikan, seperti tersebut diatas. Dengan tindakan setiap hari yang berorientas pada pengurangan sampah plastik, akhirnya akan terbentuk karakter untuk konsisten mengrangi sampah plastik, dan membawa budaya tersebut ketengah- tengah keluarga bahkan masyarakat dimana karyawan berdomilisi dan berinteraksi diluar lokasi kerja. Joni menjelaskan bahwa untuk membangun karakter budaya tersebut, selalu dilaksanakan kegiatan sosialisasi dalam lingkup kecil yakni dengan masing-masing unit kerja terkecil secara teratur, untuk mengetahui tngkat ketaatan pengurangan sampah plastik tersebut sekaligus terus memberikan dorongan untuk melakukan tindakan pengurangan sampah plastik sekali pakai. Hasilnya terlihat dimana karyawan tidak lagi membawa air minum dalam kemasan botol sekali pakai dalam aktivitasnya di lokasi usaha, tetapi telah membawa botol minum masing-masing, dan perusahaan menyediakan air minum refill, untuk mendukung usaha membawa botol minum masing-masing. Hal lain yang terlihat adalah hampir tidak adanya botol plastik yang ditemukan didalam bak sampah atau berceceran di lokasi plant PT RDM. “Jika ada botol air mineral kemasan tercecer di lokasi pabrik atau tempat sampah PT RDM, bisa dipastikan botol tersebut berasal dari pengunjung luar yang tidak mengetahui kebijakan pengurangan sampah plastik di PT RDM,” jelas Joni Sujono.

Implementasi Undang- Undang hingga Surat Edaran Bupati Mamuju

Pelaksanaan pengurangan sampah plastik pada PT RDM Plant Mamuju adalah salah satu implementasi kebijakan pengelolaan lingkungan khususnya pengurangan persampahan sebagaimana dimanatkan dalam Undang- undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dimana setiap warga diharapkan untuk melakukan pengurangan sampah yang dihasilkan termasuk sampah plastik . Selain itu kebijakan ini juga mendukung Surat Edaran Bupati Mamuju Nomor 8 Tahun 2023, dimana Bupati Mamuju meminta seluruh stakeholder baik Pimpinan OPD, pimpinan Usaha/ Kegiatan, Pengelola Pasar untuk melakukan aksi nyata pengurangan sampah plastik dalam lingkup kegiatan usaha/ perkantoran pemerintah. Hal ini perlu dilaksanakan dengan tujuan untuk memperbaiki sekaligus mengusahakan keeradaan lingkungan hidup di kabupaten Mamuju yang baik dan sehat bagi penduduk Mamuju baik saat ini dan masa mendatang, dengan mengurangi sampah plastik yang dihasilkan setiap individu sehingga sampah plastik yang mencemari media lingkungan berkurang secara signifikan kedepannya.

Aksi yang dilakukan PT RDM melalui kebijakan tidak menggunakan air mineral kemasan atau kotak makanan sekali pakai dalam lingkungan kerja PT RDM Plant Mamuju menjadi contoh nyata bagi setiap orang di Mamuju, bahwa tindakan kecil dalam pengurangan plastik akan membawa dampak positif yang nyata bagi perbaikan lingkungan jika dilakukan secara massif, tekad yang kuat serta konsisten.

(written by a2p-DLHK)

References:

1. www.cnn.com, :berita judul : Sampah Plastik 2021 Naik Ke 11,6 Juta Ton, KLHK Sindir Belanja Online, dimuat hari Sabtu, 26 Februari 2022 jam 00.24 WIB,

2.www.tempo.co, berita judul : Berapa Lama Sampah Plastik Dapat Terurai?, dimuat Jumat, 10 Desember 2021, jam 14.08 WIB.

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI