DLHK Verifikasi Kelayakan Operasional Pengelolaan Air Limbah RSIA Mutiara Ibu

DLHK Verifikasi Kelayakan Operasional Pengelolaan Air Limbah RSIA Mutiara Ibu

Dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada hari Jumat, tanggal 23 Juni 2023, aparatur fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL LH) dan Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), melakukan kegiatan verifikasi Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) fasilitas Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) RSIA Mutiara Ibu, yang berlokasi di jalan Pababari, kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, kabupaten Mamuju. Aparatur yang terlibat dalam kegiatan ini berjumlah 6 (enam) orang yang terdiri dari 2 orang pejabat fungsional Pengendali Dampak Lingkungan (PEDAL LH), 3 orang pejabat fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) dan 1 orang staf DLHK.

Pemasangan IPAL oleh Penanggungjawab usaha RSIA Mutiara Ibu merupakan pemenuhan salah satu kewajiban pihak usaha dalam menjalankan usahanya sesuai regulasi bidang lingkungan hidup yakni wajib melakukan pengelolaan air limbah yang dihasilkan sedemikian rupa sehingga aman untuk dibuang ke media lingkungan. Selain itu, penanggungjawab RSIA juga menyadari bahwa usaha mereka menghasilkan air limbah yang berpotensi mencemari lingkungan, dan berkomitmen penuh untuk melakukan pengelolaan air limbah yang dihasilkan secara maksimal, sehingga keberadaan usaha tidak mencemari media lingkungan.

Kegiatan verifikasi SLO IPAL oleh DLHK kabupaten Mamuju merupakan bagian dari kegiatan pengendalian dampak lingkungan atas air limbah yang dihasilkan dari usaha/kegiatan yang berlokasi di kabupaten Mamuju. Diharapkan dari kegiatan ini adalah kepatuhan penanggungjawab usaha dalam menjalankan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dibidang lingkungan hidup, dimana salah satunya adalah wajib melakukan pengelolaan air limbah yang dihasilkan dengan berbagai metode/teknologi yang ramah lingkungan dan terbukti dapat mengurangi zat/bahan pencemar yang ada pada air limbah sedemikian rupa sehingga layak dan aman untuk dibuang ke media lingkungan. (anton-dlhk)

KOMENTAR UNTUK DISIKUSI